SBCNEWS.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), membeberkan riwayat pendidikannya mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Persidangan tersebut menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa dan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan secara langsung perjalanan pendidikannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyampaikan bahwa seluruh jenjang pendidikan formalnya ditempuh di Kota Surakarta sebelum akhirnya melanjutkan kuliah ke Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta.
Jokowi mengawali keterangannya dengan menyebut sekolah dasar tempat dirinya menempuh pendidikan. Ia mengaku pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta.Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, Jokowi melanjutkan sekolah ke SMP Negeri 1 Surakarta. Pendidikan menengah atas kemudian ditempuhnya di SMA Negeri 6 Surakarta.Usai menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, Jokowi melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Ia diterima di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk menempuh pendidikan sarjana atau S1.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1 SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jokowi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai latar belakang pendidikannya. Ia menyampaikan riwayat sekolahnya secara berurutan, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.Keterangan mengenai riwayat pendidikan ini menjadi salah satu bagian dari kesaksian Jokowi dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen pendidikan yang selama ini menjadi pokok polemik.
Melalui keterangannya di ruang sidang, Jokowi menjelaskan institusi pendidikan yang pernah menjadi tempatnya menempuh pendidikan formal. Keterangan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi.Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo tersebut selanjutnya menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta argumentasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
