SBCNEWS.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kedatangannya untuk menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.Dalam persidangan tersebut, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian terkait perkara yang selama ini menjadi perhatian publik. Kehadirannya juga menarik perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi di lingkungan pengadilan.
Berdasarkan pantauan detikcom, Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan peci berwarna hitam saat memasuki kawasan pengadilan.Jokowi tidak datang sendirian. Ia didampingi dua anaknya, yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, yang turut hadir untuk menemani dirinya mengikuti proses persidangan.Sebelum memasuki ruang sidang, Jokowi sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Salah satu pertanyaan yang disampaikan wartawan berkaitan dengan dokumen ijazah yang dibawanya untuk keperluan persidangan.Saat ditanya apakah membawa ijazah, Jokowi menjawab singkat bahwa dokumen tersebut telah dibawanya.
“Bawa,” kata Jokowi saat ditemui sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (5/11/2026).Ia juga menyampaikan bahwa seluruh dokumen telah dipersiapkan dan dibawa ke pengadilan. Namun, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud, Jokowi tidak merinci jenis maupun jumlah dokumen tersebut.“Semua, semua,” jelasnya.Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum atas perkara dugaan fitnah terkait ijazah yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Pemeriksaan saksi dalam persidangan diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan bagi majelis hakim dalam mendalami perkara.
Perhatian publik terhadap kasus ini tidak terlepas dari polemik mengenai ijazah Jokowi yang sebelumnya menjadi perbincangan luas. Melalui persidangan, berbagai keterangan dan bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penilaian terhadap perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.Kedatangan Jokowi bersama kedua anaknya sekaligus menandai kehadirannya secara langsung dalam agenda persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis pagi tersebut.
