HomeNasionalDi Hadapan Roy Surya, Jokowi Perlihatkan Ijazah dari SD Hingga Sarjana

Di Hadapan Roy Surya, Jokowi Perlihatkan Ijazah dari SD Hingga Sarjana

SBCNEWS.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan pengunjung sidang, termasuk Roy Suryo, dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Momen tersebut terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan barang bukti berupa ijazah milik Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan dokumen pendidikan tersebut secara langsung kepada para pengunjung yang hadir di ruang persidangan.Jokowi awalnya menyampaikan keinginannya kepada ketua majelis hakim, Christina Endarwati. Ia ingin memperlihatkan ijazah yang dimilikinya agar dapat dilihat oleh pengunjung sidang.

“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.Namun, ketua majelis hakim sempat meminta agar Jokowi menunjukkan ijazah tersebut setelah persidangan selesai. Hakim menyarankan supaya kegiatan tersebut dilakukan pada kesempatan lain agar jalannya persidangan tetap berlangsung sesuai agenda.

Meski demikian, Jokowi kembali meminta izin. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah berjanji akan memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga gelar sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).”Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” kata Jokowi.

Setelah kembali menyampaikan permohonannya, Jokowi kemudian maju ke hadapan majelis hakim. Pada saat bersamaan, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya juga mendekat untuk melihat dokumen yang diperlihatkan tersebut.Jokowi selanjutnya menunjukkan ijazah pendidikannya satu per satu ke arah pengunjung sidang. Dokumen tersebut mencakup ijazah dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan sarjana yang ditempuhnya di UGM.

Peristiwa itu menjadi salah satu momen penting dalam persidangan karena berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang sedang diperiksa, yakni tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sebelumnya, Jokowi juga telah menjelaskan riwayat pendidikannya di hadapan majelis hakim, mulai dari sekolah di Kota Surakarta hingga melanjutkan kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.Roy Suryo Didakwa atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa penuntut umum menyebut Roy Suryo menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah milik mantan Presiden tersebut.Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah ketentuan hukum. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian atas perkara yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak akan diperiksa oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan.Penunjukan ijazah oleh Jokowi di ruang sidang pun menjadi perhatian pengunjung dan awak media yang mengikuti jalannya persidangan. Proses hukum selanjutnya tetap berjalan dengan mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here