SBCNEWS.id – Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat Listyo sebelumnya pernah mendapat pujian dari Prabowo atas kepemimpinannya sebagai Kapolri serta loyalitasnya kepada negara dan pemerintah.
Selain Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak digunakan untuk kepentingan penegakan hukum ataupun berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam proses penyidikan, Asep juga mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan. Perintah tersebut disebut terjadi sekitar Oktober 2026 melalui komputer pada sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ungkap Asep. Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang ahli untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Selain meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyadapan ilegal. Barang bukti tersebut meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan. Atas dugaan perbuatannya, Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Ketiganya juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Penetapan Listyo sebagai tersangka membuat perjalanan kariernya sebagai mantan Kapolri kembali menjadi perhatian. Sosok yang sebelumnya mendapat pujian dari Presiden Prabowo kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penyadapan ilegal yang masih dalam penanganan Bareskrim Polri.
