SBCNews.id — Ir. Supai M. Noor resmi terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pimpinan Nasional Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (BPN Perjasi) periode mendatang dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Perjasi 2026 yang digelar di Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Penetapan Supai sebagai pimpinan baru menjadi momentum bagi Perjasi untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus memperjuangkan kepentingan pelaku usaha jasa konstruksi di berbagai daerah.
Usai terpilih, prosesi serah terima kepemimpinan ditandai dengan penyerahan secara resmi bendera panji BPN Perjasi oleh Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional, Ir. Insannul Kamil, kepada Supai M. Noor.
Dalam sambutannya, Supai menegaskan bahwa kepengurusan baru akan menjalankan organisasi sesuai tema Munas III, yakni “Bersatu Berkaidah, Membangun Negeri.”
Menurut Supai, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat konsolidasi internal hingga ke seluruh Indonesia.
“Kerja kita sesuai dengan tema yang telah disepakati, yaitu ‘Bersatu Berkaidah, Membangun Negeri.’ Ke depan, kita akan melakukan konsolidasi internal secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Supai.
Ia menjelaskan, Munas III diikuti perwakilan dari 18 wilayah. Selain itu, Perjasi telah mendapatkan mandat dari sejumlah provinsi untuk membangun struktur organisasi di daerah.
“Kita sudah memiliki mandat-mandat di sejumlah provinsi. Hal ini sesuai dengan arahan dan masukan dari LPJK agar konsolidasi organisasi dapat dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia,” katanya.
Soroti Regulasi yang Membebani Perusahaan Kecil
Selain konsolidasi organisasi, Supai mengatakan Perjasi akan aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait regulasi di sektor jasa konstruksi.
Ia menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi membebani badan usaha, terutama perusahaan jasa konstruksi berskala kecil.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah persyaratan tenaga ahli dalam sebuah badan usaha. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan pelaku usaha kecil di lapangan.
“Ketentuan mengenai kebutuhan tenaga ahli dalam satu badan usaha atau perusahaan untuk bidang tertentu masih menjadi persoalan. Persyaratan tersebut dirasakan cukup berat bagi perusahaan kecil,” jelasnya.
Supai mengakui pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan regulasi, termasuk terkait perusahaan yang bergerak di bidang bangunan gedung. Namun, ia berharap kebijakan ke depan dapat semakin fleksibel tanpa mengabaikan standar kompetensi dan profesionalisme.
Ia mencontohkan, sebelumnya seorang tenaga ahli dapat memiliki beberapa kompetensi atau keahlian yang relevan. Bahkan, seorang tenaga ahli dapat memiliki hingga lima keahlian atau SKA dalam bidang tertentu.
Menurut dia, pola tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi jasa konstruksi ke depan.
Perjasi Dorong Ruang Lebih Besar bagi Usaha Kecil
Supai menegaskan, salah satu rekomendasi yang akan didorong Perjasi adalah pemberian ruang dan kelonggaran regulasi bagi badan usaha jasa konstruksi kelas kecil.
Pasalnya, mayoritas pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia merupakan perusahaan berskala kecil.
“Mayoritas pelaku usaha jasa konstruksi, bahkan diperkirakan sekitar 98 persen, merupakan perusahaan atau badan usaha skala kecil,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Supai, regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan dan kondisi nyata pelaku usaha.
Ia menekankan, kemudahan bagi perusahaan kecil bukan berarti mengabaikan kualitas pekerjaan. Sebaliknya, regulasi harus tetap menjaga kompetensi, profesionalisme, serta standar keselamatan dan mutu konstruksi.
“Regulasi ke depan harus tetap menjaga kualitas, kompetensi, dan profesionalisme tenaga ahli, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk tetap tumbuh, berkembang, dan berkontribusi dalam pembangunan negeri,” tegasnya.
Dengan kepemimpinan baru tersebut, Perjasi diharapkan tidak hanya semakin solid secara organisasi, tetapi juga mampu menjadi jembatan antara pelaku usaha jasa konstruksi dengan pemerintah dalam menciptakan regulasi yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada keberlanjutan dunia usaha.
