SBCNEWS.id — Polresta Malang Kota mengungkap 38 kasus kriminal dan mengamankan 50 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kepemilikan senjata tajam.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (22/10/2026). Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 12 perkara merupakan target operasi (TO), sedangkan 26 perkara lainnya ditemukan di luar target yang telah ditentukan.
“Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, kami mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 50 tersangka. Pengungkapan ini mencakup perkara yang menjadi target operasi maupun di luar target operasi,” jelas Danang. Berdasarkan klasifikasi perkara, pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak dengan total 21 perkara. Rinciannya, 10 kasus masuk target operasi dan 11 kasus lainnya merupakan pengungkapan di luar target.
Polisi juga mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terdiri atas satu kasus target operasi dan 15 kasus non-target operasi. Sementara itu, satu kasus kepemilikan senjata tajam termasuk dalam target operasi. Dari total 50 tersangka yang diamankan, sebanyak 16 orang berkaitan dengan kasus target operasi dan 34 orang berasal dari pengungkapan non-target operasi. Para tersangka disebut berasal dari wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun.
Seluruh perkara tersebut masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Danang menjelaskan, dalam kasus curat, para pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban dengan berbagai cara, termasuk merusak gembok atau lemari. Sejumlah aksi juga diduga dilakukan secara bersama-sama, terutama pada malam hari.
Sementara dalam perkara curanmor, pelaku diduga merusak rumah kunci kendaraan menggunakan alat tertentu, termasuk kunci letter T, untuk membawa sepeda motor milik korban. “Modus tersangka, antara lain merusak pengaman untuk mengambil barang berharga dan membobol rumah kunci sepeda motor. Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara,” kata Danang.
Dalam pengungkapan kasus curat, polisi menyita 45 barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi perhiasan, dua smartwatch, 11 telepon seluler, satu tabung LPG tiga kilogram, tiga flashdisk berisi rekaman CCTV, empat sepeda motor, satu tablet Samsung, satu televisi Xiaomi, 14 potong pakaian, satu obeng, satu tang, serta uang tunai Rp150 ribu.
Adapun dari perkara curanmor, petugas mengamankan 33 barang bukti, antara lain tiga sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar cetakan rekaman CCTV, 12 kunci letter T, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, serta satu topi. Untuk kasus kepemilikan senjata tajam, polisi menyita sebilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.
Selain mengungkap puluhan perkara, Polresta Malang Kota juga menyerahkan kembali tiga sepeda motor kepada pemiliknya. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya membantu korban mendapatkan kembali kendaraan yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Danang menegaskan, pengembalian barang bukti tidak menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahapan hukum berikutnya. Salah satu korban pencurian kendaraan bermotor berinisial SIR mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motornya. Ia mengatakan kendaraan tersebut kembali setelah sekitar satu bulan sejak peristiwa pencurian yang dialaminya.
“Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota atas respons dan kerja keras dalam menangani laporan saya. Sepeda motor ini sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ungkap SIR. Ia juga menyampaikan bahwa proses pengembalian kendaraan tersebut tidak dipungut biaya. SIR berharap pengalamannya dapat mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian.
Danang mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, upaya menekan angka kriminalitas membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, mulai dari pencegahan hingga pelaporan apabila terjadi tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” tegasnya. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan petugas.
Pengungkapan 38 kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 menjadi bagian dari upaya Polresta Malang Kota menangani tindak kriminalitas, mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat, serta mengembalikan barang milik korban yang berhasil ditemukan. Melalui penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, kepolisian berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kota Malang tetap terjaga.
