HomePemerintahanPolri dan BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Aceh dan Sumatera...

Polri dan BNN Musnahkan 122,86 Hektare Ladang Ganja di Aceh dan Sumatera Utara

SBCNEWS.id – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat memusnahkan ladang ganja seluas 122,86 hektare di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya.

Operasi yang berlangsung hingga Senin (2/11/2026) itu dipimpin langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Plt Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi. Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah lokasi penanaman ganja dengan total estimasi berat basah mencapai 93,225 ton.

Di wilayah Sumatera Utara, petugas menemukan sekitar 5 hektare ladang ganja di kawasan Tor Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu (31/10/2026). Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 150 ribu batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia lima hingga enam bulan. Seluruh tanaman kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026) mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mandailing Natal dengan berkoordinasi bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, operasi di wilayah Aceh mencakup sejumlah kabupaten dengan luas lahan yang berbeda-beda. Polres Lhokseumawe sebelumnya menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, pada 27 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang sempat diamankan, dengan tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Penindakan juga dilakukan Polres Nagan Raya pada 31 Oktober 2026 dengan memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih 77 hektare di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala. Selanjutnya, Polres Pidie memusnahkan lahan sekitar 2 hektare pada 1 November 2026, disusul Polres Lhokseumawe yang kembali menangani lahan seluas kurang lebih 25 hektare pada 2 November 2026. Selain itu, petugas dari Polres Bener Meriah mencabut tanaman ganja di lahan seluas 0,04 hektare, sedangkan Polres Aceh Besar menangani lahan sekitar 0,7 hektare. Adapun Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti tanaman ganja dari lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare serta menetapkan seorang petani berinisial AM sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Brigjen Kristian Siagian menegaskan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan pengedar, tetapi juga menyasar lokasi produksi narkotika. Keterlibatan berbagai unsur, termasuk masyarakat, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here