SBCNEWS.id– Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap dugaan peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan dengan mengamankan seorang pria berinisial TH alias Kung. Pria tersebut diketahui telah lama menjadi target operasi kepolisian. Penangkapan dilakukan di rumah TH pada Rabu (28/10/2026). Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan pil berwarna kuning dengan logo MF yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa pengawasan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.938 butir pil yang disimpan dalam tiga botol plastik dan satu paket plastik klip bening. Selain pil, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.281.000 dan dua unit telepon genggam. Polisi juga menyita 15 butir pil berlogo MF dari orang lain yang disebut dalam laporan pengungkapan. Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.953 butir.
Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP M. Lutfhi, mewakili Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan peredaran obat-obatan di wilayah Ngawi. Menurut Lutfhi, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal pasokan dan jaringan peredaran obat tersebut.
“Terduga pelaku yang diamankan ini telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” ujarnya. Dalam perkara ini, TH disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ngawi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat-obatan tanpa ketentuan dan pengawasan yang sesuai. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian jika menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.
