SBCNEWS.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo yang dikenal masyarakat sebagai “pil sapi”. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/10/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pacitan.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya Fahroni, S.H., M.H., CPHR, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras berbahaya di Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh keterangan bahwa sebagian obat tersebut diduga telah diedarkan kepada orang lain. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RD, warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Pengembangan selanjutnya mengarah kepada pria berinisial AP, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. AP diamankan sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima plastik klip berisi 50 butir pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek OPPO A5S berwarna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan hingga sekitar pukul 21.00 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial AN. Dari tangan AN, polisi menyita empat plastik klip berisi 31 butir pil Yarindo yang disimpan dalam kemasan rokok Marbol, sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler merek VIVO V23e berwarna biru.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang disampaikan dalam keterangan tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Pacitan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan aktivitas peredaran obat tersebut.
