SBCNEWS.id– Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba pada 9–25 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka laki-laki serta menyita 780 butir ekstasi dan 71,28 gram sabu dengan berat bruto.
Nilai taksiran seluruh barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp638.664.000. Hasil operasi tersebut disampaikan Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian bersama Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dalam konferensi pers pada Rabu (28/10/2026). Salah satu pengungkapan menonjol terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Reza Ramadan alias Eza bin Aswayudi dan menyita 780 butir ekstasi.
Kasus lainnya diungkap di Jalan A.W. Syahrani Gang 5 Inta Jaya RT 11, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni Widya Eka Saputra alias Putra, Hendi, dan Deky Exal. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 52 bungkus sabu dengan berat total 27,35 gram bruto yang disimpan di dalam rumah.
Selain penindakan hukum, penanganan persoalan narkotika di Samarinda juga dilakukan melalui layanan rehabilitasi. Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, sebanyak 76 orang telah menjalani rehabilitasi melalui sejumlah fasilitas kesehatan dan lembaga terkait di Samarinda serta Kalimantan Timur.
Fasilitas tersebut antara lain RSJD Atma Husada, RSUD A.W. Sjahranie, RSUD I.A. Moeis, sejumlah puskesmas, klinik rehabilitasi BNN, hingga Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Polresta Samarinda menyatakan upaya pemberantasan narkotika dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui layanan rehabilitasi.
