SBCNEWS.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti aksi demonstrasi yang berakhir ricuh di gedung DPRD DIY pada Oktober 2026. Ia menilai kecenderungan merusak fasilitas publik dalam aksi unjuk rasa bukanlah kebiasaan demonstran di Yogyakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, tetapi aksi tersebut seharusnya tidak disertai perusakan fasilitas umum.
“Nyemprot-nyemprot apa itu kan bukan kebiasaan, hanya lihat yang Perancis saja yang kemarin. Perancis kan juga coret-coret,” ujar Sultan, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/10/2026).
Sultan juga menekankan bahwa menjaga fasilitas publik bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, kelompok Jaga Warga turut memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Ia menjelaskan, Jaga Warga dapat membantu menjaga ruang publik melalui keterlibatan masyarakat sipil, termasuk mendukung tugas aparat kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Menanggapi narasi di media sosial yang menyebut massa aksi dibenturkan dengan Jaga Warga, Sultan membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan bahwa keterlibatan Jaga Warga berkaitan dengan adanya indikasi perusakan dalam aksi demonstrasi.
“Ya ora, ora nek dibenturke. Ya maunya kalau memang demonstrasi tidak merusak ya enggak dipersoalkan. Ini kan merusak,” kata Sultan.
Ia juga mempertanyakan prosedur pemberitahuan atau perizinan kelompok yang datang setelah aksi mahasiswa berlangsung dan berupaya memasuki gedung DPRD DIY.
“Sekarang pertanyaan saya, yang siang itu apakah punya izin atau pemberitahuan? Kan yang yang mahasiswa kan juga sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, demonstrasi di gedung DPRD DIY pada Selasa (20/10/2026) berakhir ricuh. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan Kompas.com, kericuhan dipicu oleh lemparan batu dan penyalaan petasan.
Awalnya, massa melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan fraksi DPRD DIY. Namun, pembicaraan tidak mencapai kesepakatan setelah massa meminta masuk ke ruang rapat DPRD.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi pelemparan batu yang mengarah ke warga. Kondisi tersebut memicu ketegangan hingga massa bergerak ke luar.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, mengatakan pihaknya sebenarnya telah bersiap menerima aspirasi melalui perwakilan massa. Namun, ia menyebut pihaknya tidak dapat menjamin keamanan apabila seluruh massa masuk ke dalam gedung.
“Kami siap menerima aspirasi mereka tetapi perwakilan. Kami tidak bisa menjamin keamanan ketika mereka mau masuk ke dalam,” ujar Andriana pada Selasa (20/10/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti awal munculnya suara letusan sebelum mengetahui massa mahasiswa mulai bergerak ke luar.
Peristiwa tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap penyampaian aspirasi di ruang publik. Sultan menegaskan bahwa demonstrasi tetap dapat dilakukan, tetapi menurutnya kebebasan menyampaikan pendapat perlu disertai tanggung jawab untuk menjaga fasilitas umum dan ketertiban bersama.
