SBCNEWS.id— Sadewa Law Firm memberikan pendampingan hukum kepada Sumadji dalam penanganan perkara dugaan pembuangan bayi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur serta hak-hak hukum pihak yang didampingi tetap terpenuhi.
Tim hukum Sadewa Law Firm berada di bawah pengelolaan Managing Partner Dr. Sukma Sahadewa, S.H., M.H. Kehadiran penasihat hukum diharapkan dapat membantu memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam perkara yang masih ditangani kepolisian tersebut, Sadewa Law Firm menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Penentuan keterlibatan serta pertanggungjawaban hukum seseorang harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pendampingan terhadap Sumadji bertujuan memastikan yang bersangkutan memahami hak dan kewajibannya selama menjalani pemeriksaan. Selain itu, pendampingan hukum diharapkan memberikan kesempatan bagi pihak yang didampingi untuk menyampaikan keterangan secara utuh sesuai prosedur.
Penasihat hukum juga memiliki peran dalam mengawal proses pemeriksaan agar keterangan dan fakta yang berkaitan dengan perkara dapat disampaikan secara proporsional kepada penyidik. Dalam penanganan perkara pidana, penyelidikan dan penyidikan menjadi tahapan penting untuk mengungkap peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta menyusun konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sadewa Law Firm menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya. Penilaian terhadap perkara tersebut, menurut pihaknya, harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Perkara dugaan pembuangan bayi merupakan persoalan sensitif yang berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, informasi mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara cermat agar tidak menimbulkan penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Pendampingan hukum kepada Sumadji tidak serta-merta menunjukkan pembenaran terhadap dugaan perbuatan yang sedang diperiksa. Bantuan hukum merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas proses hukum yang adil.
Asas praduga tak bersalah mengharuskan seseorang diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas dasar itu, informasi mengenai perkara perlu membedakan antara dugaan, keterangan selama pemeriksaan, hasil penyidikan, dan fakta hukum yang nantinya diuji dalam proses peradilan.
Sadewa Law Firm menyatakan akan memberikan pendampingan secara profesional dengan mengikuti perkembangan penanganan perkara di kepolisian. Tim hukum akan mencermati tahapan pemeriksaan dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan hukum Sumadji. Komunikasi antara penasihat hukum dan pihak yang didampingi juga menjadi bagian penting untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai perkara.
Langkah hukum berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pemeriksaan serta status hukum yang ditetapkan penyidik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sadewa Law Firm turut menekankan pentingnya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menghindari kesimpulan prematur sebelum proses pemeriksaan menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti yang sah.
Hingga Kamis (22/10/2026), penanganan perkara dugaan pembuangan bayi tersebut masih berlangsung di Polrestabes Surabaya. Kronologi lengkap, konstruksi perkara, alat bukti, serta status hukum pihak-pihak terkait masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang berada dalam kewenangan penyidik. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat perlu disampaikan secara proporsional dengan tetap menghormati hak-hak hukum seluruh pihak yang terkait. Pendampingan oleh Sadewa Law Firm merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, pengungkapan fakta dan penentuan pertanggungjawaban hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta mekanisme peradilan yang berlaku. Sadewa Law Firm menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara dan memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta tahapan proses yang berjalan.
