WH diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni periode 2015–2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Liberty and General Insurance Broker berinisial WH sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap WH dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Liberty and General Insurance Broker.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, WH tercatat memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.12 WIB. KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
KPK Panggil Saksi Lain
Selain WH, KPK juga memanggil GTS dari pihak swasta dan MSR yang disebut sebagai pegawai Jasindo untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hingga data tersebut diperbarui, keduanya belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi di KPK.
Pemeriksaan terhadap WH menambah rangkaian langkah penyidik dalam mengusut perkara pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh Jasindo pada periode 2015–2020. Sebelumnya, pada Senin (19/10), KPK memanggil TJR, Direktur PT Asia International Insurance Brokers, sebagai saksi.
Sehari kemudian, Rabu (21/10), lembaga antirasuah itu juga memanggil tim legal atau Satuan Pengawasan Internal (SPI) Jasindo untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Penyidikan Berjalan Sejak 2024
KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Jasindo pada 3 Agustus 2024. Ketika itu, KPK menyatakan auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut.
Perkara pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni menjadi salah satu kasus yang kemudian ditangani KPK. Pada 30 Juli 2026, KPK menahan empat tersangka dalam perkara tersebut.
Keempat tersangka ialah Untung Hadi Santosa, Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013–2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012–2015; Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020; serta Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
KPK menyebut para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp15,602 miliar. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak perusahaan pialang asuransi dan pegawai Jasindo, dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan terbaru ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci keterangan yang diminta dari WH maupun hubungan keterangannya dengan dugaan pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni. Penyidik juga masih menunggu kehadiran GTS dan MSR yang telah dipanggil sebagai saksi.

