SBCNEWS.id – Pemerintah memutuskan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai sektor profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut mencakup tenaga teknis, tenaga kesehatan, dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan dan pembahasan. Kebijakan tersebut sekaligus memperluas rencana pengangkatan yang sebelumnya telah disampaikan untuk PPPK guru paruh waktu.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga pelayanan atau tenaga pelaksana lain,” ujar Prasetyo.
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikuti Seleksi CPNS,Selain kepastian pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah juga membuka peluang bagi para pegawai tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Prasetyo menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian perlakuan khusus bagi PPPK yang ingin mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persyaratan batas usia yang selama ini menjadi bagian dari ketentuan seleksi.
Menurutnya, terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang masih membutuhkan tenaga aparatur sehingga persyaratan tertentu perlu dipertimbangkan secara khusus.”Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membahas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi juga mempertimbangkan peluang pengembangan status kepegawaian melalui jalur seleksi CPNS.DPR Sebut Kebijakan Menjawab Aspirasi Masyarakat,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi bersama pemerintah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Ia menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi menampung aspirasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah.”DPR RI akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” kata Dasco.Keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu lintas profesi menjadi penuh waktu menjadi kabar penting bagi para pegawai pemerintah di berbagai sektor. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian lebih lanjut mengenai status kepegawaian mereka.Informasi tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
