HomeKeamananPesanan Es Krim Berujung Motor Raib, Polisi Ringkus Pelaku dan Kembalikan Kendaraan...

Pesanan Es Krim Berujung Motor Raib, Polisi Ringkus Pelaku dan Kembalikan Kendaraan Korban

SBCNEWS.id – Modus pemesanan es krim dalam jumlah besar berujung petaka bagi seorang pedagang keliling di Kota Batu. Sepeda motor yang menjadi tumpuan mencari nafkah justru dibawa kabur oleh pria yang berpura-pura menjadi pelanggan.

Namun, kisah tersebut berakhir melegakan. Polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus menemukan kembali sepeda motor korban. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan langsung kepada pemiliknya oleh Kapolres Batu AKBP Dr. Aries Purwanto.

Penyerahan sepeda motor Honda Beat itu berlangsung di sela-sela konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Kamis (1/10/2026). Momen tersebut menjadi perhatian karena kendaraan yang sebelumnya dirampas kini kembali ke tangan pemiliknya dan dapat digunakan untuk mencari nafkah.

Pemilik motor, Wari Bahagia, tampak haru saat menerima kembali kendaraannya. Ia mengaku bersyukur karena sepeda motor tersebut merupakan sarana utama untuk berjualan es krim keliling.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolres Batu dan jajarannya sehingga sepeda motor saya bisa ketemu. Kendaraan ini akan saya gunakan kembali untuk berjualan es krim,” ujar Wari.

Kasus tersebut bermula pada Senin (21/9/2026). Saat itu, Wari didatangi seorang pria berinisial AH (45) yang mengaku hendak memesan es krim dalam jumlah banyak untuk sebuah acara di TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno No. 161, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan uang muka atau down payment sebesar Rp100.000.

Keesokan harinya, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban datang ke lokasi yang telah disepakati dengan membawa pesanan es krim. Ia mengendarai Honda Beat bernomor polisi N-6630-KK.

Sesampainya di lokasi, AH yang mengenakan pakaian serba hitam kemudian meminta izin memindahkan sepeda motor korban. Pelaku beralasan ingin memutar posisi kendaraan dan meminta korban menunggu di bawah.

Namun, kecurigaan korban berubah menjadi kenyataan. Motor tersebut ternyata tidak diparkir, melainkan dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat menuju Kota Batu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim URC Satreskrim Polres Batu melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

AH akhirnya diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Tersangka berhasil kami identifikasi berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Batu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dr. Aries Purwanto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat N-6630-KK tahun 2014 beserta dokumen kendaraan, satu rombong kecil es krim Campina, satu kaos hitam merek Nike, serta satu topi krem merek Dickies yang diduga digunakan tersangka ketika menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Kategori V sebesar Rp500 juta.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan tersangka di lokasi lain. Berdasarkan hasil pengembangan, AH diduga telah beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus pemesanan fiktif yang sama.

Satreskrim Polres Batu Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun TKP lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here