HomeKesehatanSKP Dokter Turun dari 250 Jadi 160, Kompetensi Tak Semestinya Diukur dari...

SKP Dokter Turun dari 250 Jadi 160, Kompetensi Tak Semestinya Diukur dari Angka Semata

SBCNews.id — Perubahan persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis kembali memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana kompetensi tenaga medis seharusnya diukur. Pemerintah menurunkan persyaratan kecukupan SKP dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mengurangi beban administratif dokter agar tenaga medis dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, perubahan angka tersebut juga membuka diskusi yang lebih mendasar: apakah jumlah SKP benar-benar dapat menggambarkan kompetensi klinis seorang dokter?

Pertanyaan itu menjadi sorotan dalam tulisan dr. Tedy Hartono, S.H., M.C.S., Anggota Tim Analisis ISC (IKA Lemhannas Strategic Center) yang dilansir dari SANSEKERTA.ID.

Dalam tulisannya, Tedy mengingatkan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) tidak semestinya dipahami sekadar sebagai dokumen administratif. SIP merupakan bagian dari tata kelola profesi yang bertujuan memastikan dokter dan dokter gigi memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Regulasi tenaga medis saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satu komponen yang berkaitan dengan proses perpanjangan SIP adalah pemenuhan kecukupan SKP. Dalam ketentuan Kementerian Kesehatan, SKP merupakan satuan nilai yang diperoleh melalui pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya.

Ketika Kompetensi Dipertanyakan Lewat Angka

Menurut Tedy, prinsip pengembangan profesi berkelanjutan pada dasarnya penting bagi dokter. Perkembangan ilmu kedokteran berlangsung cepat, mulai dari teknologi diagnostik, terapi, pedoman klinis hingga aspek keselamatan pasien.

Karena itu, dokter dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya setelah menyelesaikan pendidikan formal.

Namun, persoalan muncul ketika jumlah SKP dianggap sebagai representasi utama kompetensi seorang dokter.

Penurunan standar dari 250 menjadi 160 SKP dalam lima tahun, menurutnya, semestinya tidak hanya dilihat sebagai penyederhanaan administrasi. Perubahan tersebut juga perlu disertai penjelasan mengenai dasar penentuan angka tersebut.

Jika angka 250 sebelumnya dianggap memenuhi kecukupan, sementara 160 kini dinilai memadai, pertanyaan pentingnya adalah parameter apa yang digunakan untuk menentukan kedua angka tersebut.

Lebih jauh lagi, perlu diketahui apakah terdapat hubungan yang dapat diukur antara jumlah SKP dengan peningkatan kompetensi klinis, mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Kompetensi Dokter Bersifat Multidimensional

Kompetensi dokter pada praktiknya tidak berdiri pada satu aspek. Seorang dokter dituntut memiliki pengetahuan ilmiah, keterampilan klinis, kemampuan mengambil keputusan, komunikasi dengan pasien, profesionalisme, kepatuhan terhadap etik dan disiplin, serta kemampuan menerapkan prinsip keselamatan pasien.

Berbagai aspek tersebut dinilai sulit direpresentasikan hanya melalui satu angka kumulatif.

Aktivitas sehari-hari seperti menangani pasien, melakukan tindakan medis, mengikuti audit klinis, mendiskusikan kasus dengan sejawat, membimbing tenaga medis muda hingga terlibat dalam peningkatan mutu pelayanan juga merupakan bagian dari proses pembelajaran profesional.

Karena itu, sistem pengembangan profesi perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi sekadar aktivitas mengumpulkan SKP dan sertifikat.

Yang lebih penting adalah memastikan kegiatan tersebut memberikan dampak nyata terhadap kualitas praktik kedokteran.

Transparansi Dasar Penentuan SKP Dinilai Penting

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, kebijakan perizinan profesi perlu didukung prinsip transparansi, proporsionalitas dan akuntabilitas.

Tedy juga menyoroti langkah Kementerian Kesehatan yang pada Maret 2026 membentuk Tim Kajian Kecukupan Satuan Kredit Profesi bagi Tenaga Medis Dokter.

Pembentukan tim tersebut menunjukkan adanya proses evaluasi terhadap sistem kecukupan SKP. Hasil kajian kemudian dinilai penting untuk dikomunikasikan secara terbuka kepada kalangan profesi maupun masyarakat.

Transparansi mengenai metodologi, indikator dan alasan yang digunakan dalam menentukan kecukupan SKP dapat menjadi dasar untuk memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus membuka ruang evaluasi berbasis bukti.

SIP Tak Cukup Hanya Mengandalkan Jumlah SKP

Ke depan, sistem perpanjangan SIP dinilai dapat diarahkan pada evaluasi profesional yang lebih komprehensif.

Selain pendidikan dan pengembangan profesi berkelanjutan, penilaian dapat mempertimbangkan aktivitas pelayanan, portofolio profesional, audit medis, kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, kepatuhan terhadap standar profesi serta indikator lain yang relevan.

Dengan pendekatan tersebut, dokter tidak hanya dinilai berdasarkan jumlah kredit yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga bagaimana proses pembelajaran profesional diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Pada akhirnya, tujuan regulasi profesi kedokteran bukan semata-mata memastikan dokter memenuhi sejumlah angka kredit. Lebih dari itu, sistem tersebut diharapkan mampu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dari tenaga medis yang kompeten, profesional, terus memperbarui keilmuan dan mengutamakan keselamatan pasien.

Penurunan persyaratan dari 250 menjadi 160 SKP pun dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan antara pengembangan profesional, perizinan praktik dan mutu pelayanan kesehatan.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan hanya “berapa SKP yang telah dikumpulkan?”, tetapi juga “sejauh mana proses pengembangan profesi tersebut membuat pelayanan kepada pasien menjadi lebih baik dan lebih aman?”

Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam mencari bentuk sistem SIP dan pengembangan kompetensi dokter yang tidak hanya memenuhi tuntutan administratif, tetapi juga mampu mencerminkan kualitas praktik kedokteran secara substantif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here