SBCNEWS.id – Pemerintah akan menggratiskan 19 jenis layanan pencatatan hak cipta mulai November 2026. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pencipta karya di bidang sains, seni, dan sastra dalam mencatatkan hak kekayaan intelektual mereka secara resmi.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan tarif nol rupiah tersebut pada Senin (26/10/2026). Kebijakan itu menyusul persetujuan Kementerian Keuangan atas usulan penyesuaian tarif layanan pencatatan hak cipta.Dilansir dari ANTARA pada 26 Oktober 2026, pemerintah memperluas layanan gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk pencatatan lagu. Kini, kebijakan tersebut direncanakan mencakup 19 jenis layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Supratman menjelaskan, perluasan layanan tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima masukan masyarakat yang menginginkan akses pencatatan hak cipta lebih luas.
Ia mengimbau para pencipta, mulai dari penulis, seniman rupa, pengembang gim, hingga pembuat program komputer, untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mencatatkan karya mereka.Menurut Supratman, pencatatan hak cipta penting karena karya kreatif memiliki nilai ekonomi dan dapat mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.Berlaku Permanen Setelah Aturan DiselesaikanKebijakan tarif nol rupiah itu direncanakan mulai berlaku pada November 2026 secara permanen. Namun, pelaksanaannya menunggu penyelesaian peraturan menteri yang mengatur kebijakan tersebut.Pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan hak cipta.ANTARA melaporkan, penerimaan PNBP dari sektor hak cipta tercatat sebesar Rp45,201 miliar sepanjang 2025.
Sementara itu, hingga 26 Oktober 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp26,233 miliar.Sebagai langkah penyeimbang, Kementerian Hukum berencana mendorong peningkatan penerimaan dari sektor paten, yang menjadi salah satu sumber PNBP terbesar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Upaya tersebut akan dilakukan melalui forum business matching dan forum bisnis paten pada November 2026 untuk mendorong perjanjian lisensi paten.Memperluas Akses Perlindungan Karya KreatifPenghapusan biaya pencatatan hak cipta berpotensi membantu pencipta mengurangi biaya administratif ketika mengurus pencatatan karya mereka.
Kebijakan ini juga membuka kesempatan bagi lebih banyak pelaku kreatif untuk mendokumentasikan kepemilikan karya secara resmi.Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan ketentuan dan prosedur yang akan ditetapkan dalam peraturan pelaksana. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, dan cakupan masing-masing layanan perlu dipastikan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.Dengan perluasan layanan gratis ini, pemerintah berharap pencatatan hak cipta semakin mudah diakses dan dapat mendukung pengembangan ekonomi kreatif Indonesia.
