SBCNews.id – Perjuangan hukum mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Abdul Majid, berakhir dengan kemenangan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang selama ini menjeratnya.Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Jumat (19/6/2026) sore itu langsung disambut haru oleh keluarga dan kerabat yang hadir di ruang persidangan.
Tangis bahagia pecah sesaat setelah majelis hakim menyatakan Abdul Majid tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Indra Meinanta Vidi bersama anggota Feby Desry dan Salma Safitri terlebih dahulu menguraikan sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.“Memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.Majelis juga memerintahkan agar Abdul Majid segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat terdakwa sebagaimana semula.
Uang sebesar Rp229 juta yang sebelumnya dititipkan dalam perkara tersebut juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada Abdul Majid.Suasana ruang sidang sempat dipenuhi isak tangis keluarga yang tak mampu menyembunyikan rasa syukur atas putusan tersebut. Bahkan majelis hakim beberapa kali mengingatkan pengunjung sidang agar tetap tenang hingga persidangan selesai.Menanggapi putusan itu, Abdul Majid menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Putusan bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU. Dalam sidang tuntutan, Abdul Majid dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.Kuasa hukum Abdul Majid, Hj Fairuz S.Ag., SH., MH., menyatakan putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap



