Fasilitas berlaku mulai 25 Oktober 2026 secara permanen bagi UMK yang terdaftar di SAPA UMKM.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan fasilitas pemotongan biaya layanan minimal 50 persen di platform perdagangan digital atau marketplace bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri. Kebijakan ini mulai dapat dimanfaatkan pada 25 Oktober 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan insentif tersebut ditujukan untuk melindungi produsen lokal sekaligus mengurangi beban biaya layanan yang harus ditanggung pelaku UMK saat memasarkan produknya melalui platform digital.
"Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini," kata Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Fasilitas itu diberikan secara permanen tanpa batas waktu. Namun, pelaku usaha hanya dapat terus memperoleh potongan biaya selama masih memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kecil dan tetap memasarkan produk lokal.
Syarat pelaku usaha penerima fasilitas
Pelaku UMK yang ingin mendapatkan insentif wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM. Data dalam sistem tersebut menjadi dasar bagi pengelola marketplace untuk memeriksa identitas penjual serta produk yang diajukan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, pengelola platform digital memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi entitas merchant atau penjual. Verifikasi juga mencakup daftar nomor kode barang atau Stock Keeping Unit (SKU) yang diajukan berdasarkan data SAPA UMKM.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan barang yang ditawarkan melalui marketplace benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri. Dengan demikian, fasilitas potongan biaya tidak diberikan kepada penjual atau produk yang tidak memenuhi ketentuan program.
Kriteria usaha mikro dan kecil
Kriteria penerima fasilitas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
Adapun usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Pelaku usaha yang berada dalam kategori tersebut harus tetap memenuhi persyaratan lain, yakni memasarkan produk buatan dalam negeri dan tercatat dalam SAPA UMKM.
Produk yang diprioritaskan dan dikecualikan
Kementerian UMKM memprioritaskan fasilitas pemotongan biaya layanan untuk produk kriya atau craft serta busana atau fashion. Sementara itu, makanan siap saji dan produk elektronik tidak termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas tersebut.
Pemerintah berharap pengurangan biaya layanan dapat memperkuat daya saing produk lokal di marketplace. Kebijakan ini juga diharapkan membantu produk dalam negeri menghadapi persaingan dari barang impor berharga murah yang beredar di platform digital.
Melalui skema tersebut, pelaku UMK memperoleh keringanan biaya ketika menggunakan marketplace, sedangkan proses verifikasi oleh pengelola platform berfungsi memastikan insentif diberikan kepada penjual dan produk yang sesuai dengan ketentuan.

