SBCNEWS.ID – Persoalan jemaah umrah yang mengalami penundaan keberangkatan dan kendala kepulangan membuat Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf turun langsung ke Jombang, Jawa Timur.
Pada Kamis (17/9/2026), Irfan melakukan inspeksi mendadak ke kantor Anissa Ahmada Travel Indo. Namun, sesampainya di lokasi, kantor travel tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci. Tertera pula keterangan bahwa aktivitas kantor untuk sementara tidak aktif.
Sidak tersebut dilakukan setelah muncul persoalan yang menimpa sejumlah jemaah umrah, termasuk sekitar 200 calon jemaah yang berada di bawah koordinasi KBIHU Muslimat Jombang.
Sejumlah calon jemaah disebut mengalami penundaan keberangkatan. Tidak hanya itu, persoalan juga terjadi saat kepulangan. Sebagian jemaah bahkan harus menanggung sendiri biaya tiket akibat kendala yang terjadi.
“Ini tentu sangat merugikan jemaah. Kami sudah meminta jajaran untuk mengusut lebih dalam tentang travel Anissa Ahmada ini,” kata Irfan Yusuf.
Kemenhaj telah mengambil langkah awal dengan menutup akses pendaftaran Anissa Ahmada Travel Indo melalui Siskopatuh. Penutupan tersebut dilakukan sembari pemerintah melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
Dari data sementara yang ditelusuri Kemenhaj, hampir 4.000 calon jemaah tercatat pada travel tersebut. Bila setiap jemaah rata-rata menyetorkan Rp30 juta, nilai dana yang harus dipertanggungjawabkan diperkirakan mencapai Rp120 miliar.
Meski demikian, Menhaj mengingatkan bahwa angka tersebut belum dapat disebut sebagai total kerugian. Nilai Rp120 miliar masih merupakan perhitungan berdasarkan estimasi setoran dan belum melalui proses audit.
Pemerintah kini berupaya mencari jalan agar dana yang telah disetorkan masyarakat dapat dikembalikan.
“Kami berusaha keras agar dana umat yang sudah diserahkan kepada travel bisa dikembalikan. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenhaj tengah mendata jumlah jemaah yang terdampak serta menelusuri kondisi keuangan dan operasional travel tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terus dilakukan untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus mendorong pemerintah mencari sistem perlindungan dana calon jemaah umrah. Irfan mengatakan pemerintah sedang mengkaji mekanisme agar dana jemaah tetap memiliki kepastian perlindungan ketika keberangkatan tidak terlaksana.
“Kami sedang mencari pola bagaimana memberikan kepastian keamanan dana bagi para calon jemaah travel ini. Kalau tidak berangkat, kita bisa kembalikan,” tuturnya.
Menhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memilih biro perjalanan umrah. Legalitas travel, rekam jejak, serta mekanisme pengelolaan dana perlu diperiksa sebelum calon jemaah menyerahkan uang.
Peringatan tersebut disampaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dengan pelaku maupun nama travel yang berbeda.
“Jangan sampai muncul lagi Hanania yang lain, muncul lagi Anissa Ahmada yang lain dengan nama berbeda,” tegas Irfan Yusuf.
