HomePemerintahanFidyah hingga Kurban, Menag Soroti Triliunan Dana Umat yang Belum Optimal

Fidyah hingga Kurban, Menag Soroti Triliunan Dana Umat yang Belum Optimal

SBCNEWS.ID-Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap besarnya potensi dana sosial keagamaan umat Islam di Indonesia yang selama ini dinilai belum dikelola secara optimal. Nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahun, bahkan berpotensi jauh lebih besar jika dikelola secara terintegrasi.

Salah satu sumber yang disoroti adalah dana fidyah. Kementerian Agama memperkirakan potensi fidyah mencapai sekitar Rp3 triliun per tahun.

Potensi tersebut disampaikan Nasaruddin saat membahas rencana pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), Selasa (8/9/2026). Lembaga tersebut dirancang untuk mengintegrasikan sekaligus mengoptimalkan berbagai sumber dana keagamaan yang selama ini dikelola melalui sejumlah instrumen berbeda.

Menurut Nasaruddin, potensi fidyah antara lain berasal dari umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan karena faktor usia lanjut atau sakit.

Perhitungan kasar Kemenag menggunakan asumsi sekitar 10 persen umat Islam di Indonesia tidak menjalankan puasa. Jika fidyah dihitung Rp50 ribu per hari selama 30 hari Ramadan, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun dalam setahun.

“Setiap tahun kita bisa mengumpulkan kurang lebih Rp3 triliun, tapi selama ini kita enggak pernah pungut,” ujar Nasaruddin, dikutip Kamis (10/9/2026).

Nasaruddin menegaskan, angka tersebut merupakan potensi berdasarkan asumsi, bukan dana yang saat ini telah terkumpul maupun penerimaan negara.

Selain fidyah, ia menyebut potensi dana dari kewajiban pembayaran kafarat. Salah satunya terkait pelanggaran tertentu saat Ramadan, termasuk hubungan suami istri pada siang hari ketika sedang berpuasa.

“Belum lagi yang melakukan hubungan suami istri di siang bolong Ramadan itu ternyata jumlahnya banyak. Ada sekitar Rp500 miliar,” katanya.

Potensi dana umat, kata Nasaruddin, tidak berhenti pada fidyah dan kafarat. Instrumen lain seperti kurban, akikah, dan pembayaran dam dalam pelaksanaan ibadah haji juga memiliki nilai ekonomi yang besar.

Untuk kurban, misalnya, nilai pembelian hewan kurban oleh masyarakat setiap Iduladha diperkirakan mencapai sekitar Rp32 triliun.

Sementara potensi ekonomi akikah diperkirakan sekitar Rp30 triliun per tahun. Perhitungan ini dikaitkan dengan jumlah kelahiran anak di Indonesia serta ketentuan jumlah hewan akikah, yakni dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.

“Saya dapat informasi dari BPS bahwa jumlah anak yang lahir setiap tahun itu kalau mereka melakukan aqiqah itu bisa juga mengumpulkan sekitar Rp30 triliun juga,” ujar Nasaruddin.

Potensi lainnya berasal dari pembayaran dam, yakni kewajiban atau denda tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji. Dengan jumlah jemaah haji Indonesia sekitar 220 ribu orang, potensi dana dari instrumen tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Berpotensi Capai Rp1.000 Triliun

Beragam sumber dana tersebut menjadi salah satu dasar gagasan pemerintah untuk membangun sistem pengelolaan dana umat yang lebih terintegrasi.

Nasaruddin bahkan menyebut perhitungan kasarnya menunjukkan potensi dana yang dapat dihimpun melalui pengembangan LPDU bisa mencapai minimal Rp1.000 triliun.

“Maka itu mungkin nanti kalau LPDU ini kita kembangkan, saya punya hitungan kotornya itu minimum Rp1.000 triliun itu bisa kita kumpulkan,” kata Nasaruddin.

Kementerian Agama sebelumnya menyebut LPDU dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah institusi yang telah memiliki mandat dalam pengelolaan dana dan aset keagamaan, di antaranya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

LPDU diproyeksikan menjadi instrumen nasional untuk memperkuat pengelolaan dan pemberdayaan dana umat. Kemenag memperkirakan dana yang dapat dikelola melalui skema tersebut mencapai sekitar Rp500 triliun per tahun.

Dana tersebut nantinya diarahkan untuk berbagai program sosial dan ekonomi, mulai dari pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga pembangunan sosial.

Besarnya potensi tersebut menunjukkan bahwa dana keagamaan memiliki kekuatan ekonomi yang sangat besar. Namun, tantangan LPDU bukan sekadar menghimpun dana, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai ketentuan agama, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, dana umat bukan hanya menjadi kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi sosial yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here