SBCNEWS.ID-Suasana berbeda terlihat di kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Surabaya, Jumat (11/9/2026), selepas Salat Jumat. Sejumlah jamaah Masjid Darul Falah bersama Nadzir Wakaf bergotong royong memasang papan nama di atas tanah yang selama ini dikenal sebagai tanah tangkis eks 112 gogol.
Pemasangan papan nama tersebut bukan sekadar penanda lokasi. Bagi masyarakat Rungkut Menanggal, papan itu menjadi simbol ditegaskannya kembali sejarah, amanah, dan peruntukan tanah yang selama ini menjadi bagian dari perjalanan panjang masyarakat setempat.
Tanah tangkis tersebut membentang di antara kawasan PT Barata Indonesia di wilayah RW 3 dan PT Tulus Harapan di wilayah RW 4. Pada papan nama yang dipasang tercantum empat peruntukan masyarakat, yakni Masjid Darul Falah Rungkut Menanggal, Yayasan Taman Pendidikan Al Amin, Makam Islam Rungkut Menanggal, serta Masholihul Muslim Rungkut Menanggal.
Kegiatan itu diikuti jajaran Nadzir Wakaf. Hadir Ketua Nadzir Wakaf H.M. Nasrullah Aziz, Sekretaris H. Mochammad Faisol, serta anggota H. Mas’udi, S.E., M. Amari, M.Pd., H.M. Syaikhu, dan Sunarwan, S.E.
Penanda Pengembalian Peruntukan
Pemasangan papan nama dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan masyarakat mengenai pengembalian peruntukan dan pengelolaan tanah. Salah satu momentum pentingnya adalah Dengar Pendapat Warga Rungkut Menanggal yang digelar pada 20 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, tanah atau lapak tangkis sepanjang Jalan Kyai Abdul Karim dibahas bersama berbagai unsur masyarakat dan lembaga. Hasilnya, empat peruntukan disepakati, yakni Masjid Darul Falah, Makam Islam Rungkut Menanggal, Yayasan Taman Pendidikan Al-Amin, dan Masholihul Muslim.
Berita acara pertemuan juga mencatat adanya penyerahan kembali pengelolaan tanah/lapak tangkis kepada pihak yang menjadi peruntukannya, sebagai amanah gogol terdahulu berdasarkan kesepakatan peserta pertemuan.
Sekretaris Nadzir Wakaf H. Mochammad Faisol mengatakan, pemasangan papan nama dimaksudkan untuk menegaskan peruntukan tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai wakaf sirri.
“Pemasangan papan nama ini merupakan penanda atas kepemilikan dan peruntukan tanah wakaf yang selama ini diamanahkan untuk kepentingan masyarakat. Ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap amanah para gogol terdahulu,” ujar Faisol.
Menurut dia, sejarah tanah tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sawah wetan, sebutan masyarakat untuk kawasan persawahan Rungkut Menanggal yang berada di sebelah timur kampung atau permukiman warga.
Berawal dari Sawah Wetan
Dalam sejarah yang berkembang di tengah masyarakat, tanah tangkis lahir bersamaan dengan pembentukan kawasan persawahan. Warga kala itu bergotong royong membuka dan mengelola kawasan sawah, sekaligus membentuk tanah tangkis yang memiliki fungsi penting dalam sistem pertanian.
Di bagian barat, tanah tangkis berkaitan dengan kebutuhan pengairan menuju kawasan persawahan. Sementara di bagian timur, tanah tersebut dimanfaatkan sebagai tegalan yang ditanami pohon turi.
Tanaman turi juga berfungsi sebagai pembatas alami untuk mencegah hewan ternak masuk dan merusak tanaman di kawasan persawahan.
Kronologi yang dihimpun Forum Penyelamat Tanah Gogol Rungkut Menanggal menyebut tanah tangkis sejak dahulu memiliki fungsi untuk kepentingan desa, sawah, jalan, irigasi, hingga kepentingan sosial masyarakat.
Hasil pengelolaan tanaman di atas tanah tangkis juga disebut berkaitan dengan kebutuhan Masjid Darul Falah dan masyarakat, termasuk kebutuhan Makam Islam Rungkut Menanggal.
Jejak 112 Gogol
Riwayat tanah tangkis tersebut berkaitan erat dengan sejarah masyarakat Rungkut Menanggal yang sejak dahulu mengelola lahan persawahan secara turun-temurun.
Seiring perkembangan administrasi pedesaan, tercatat sebanyak 112 orang pemilik atau penggarap sawah yang kemudian dikenal sebagai gogol. Dari sinilah istilah tanah tangkis eks 112 gogol kemudian berkembang dan dikenal masyarakat hingga sekarang.
Dalam perjalanan berikutnya, pengelolaan tanah tangkis berpindah kepada kelembagaan desa. Berdasarkan kronologi Forum Penyelamat Tanah Gogol Rungkut Menanggal, sekitar 1962–1963 pengelolaan tanah tangkis beralih kepada Pertahanan Sipil Desa Rungkut Menanggal atau HANSIP.
Namun, di kalangan gogol tetap berkembang pemahaman bahwa tanah tersebut hanya dipinjamkan untuk kepentingan tertentu, sementara hak asalnya masih berkaitan dengan para gogol.
Persoalan itu kembali mengemuka pada era reformasi. Sejumlah warga dan gogol melakukan konsolidasi untuk menelusuri sejarah serta status tanah tangkis tersebut.
Pada 2005, Forum Penyelamat Tanah Gogol Rungkut Menanggal melakukan upaya memperoleh klarifikasi mengenai status tanah. Salah satu dokumen yang tercatat dalam kronologi adalah Surat Pernyataan PT Tulus Harapan tertanggal 9 September 2005.
Dalam dokumen tersebut, sebagaimana disebut dalam kronologi forum, PT Tulus Harapan menyatakan tidak pernah memiliki hak, mengganti rugi, membeli, membebaskan, maupun menyewa 112 gogol atas tanah-tanah tangkis yang berada di Rungkut Menanggal.
Pengelolaan Menuju Kepastian
Perjalanan panjang tersebut kembali menemukan momentum pada 2026. Pada 15 Juli 2026, LPMK Kelurahan Rungkut Menanggal mengundang berbagai unsur masyarakat untuk membahas penyerahan lapak yang selama ini dikelola LPMK.
Lima hari kemudian, tepatnya 20 Juli 2026, digelar Dengar Pendapat Warga di halaman SDI Kyai Amin, Jalan Kyai Abdul Karim 02, Rungkut Menanggal, Surabaya.
Forum tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai empat peruntukan tanah, yaitu Masjid Darul Falah, Makam Islam Rungkut Menanggal, Yayasan Taman Pendidikan Al-Amin, dan Masholihul Muslim.
Meski demikian, hasil pertemuan juga menegaskan bahwa sejumlah tahapan masih diperlukan, antara lain penguatan legalitas, pemetaan objek, penelitian dokumen, serta proses administrasi lebih lanjut.
Karena itu, pemasangan papan nama pada Jumat (11/9/2026) menjadi lebih dari sekadar kegiatan simbolis.
Bagi Nadzir Wakaf dan masyarakat yang hadir, papan tersebut menjadi penanda perjalanan sejarah sekaligus pengingat agar tanah yang disebut sebagai amanah para gogol terdahulu tetap diarahkan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Dengan semangat gotong royong, jamaah Masjid Darul Falah bersama Nadzir Wakaf memasang papan nama tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan komitmen menjaga peruntukan tanah.
Masyarakat berharap, langkah tersebut dapat menjadi awal pengelolaan yang lebih tertib dan transparan, sembari proses penguatan legalitas, pemetaan, penelitian dokumen, serta administrasi terus dilakukan sesuai hasil Dengar Pendapat Warga Rungkut Menanggal.
