HomeEkbisCatut Nama Anggota DPR untuk Minta Sumbangan, Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon...

Catut Nama Anggota DPR untuk Minta Sumbangan, Komdigi Blokir 3.000 Nomor Telepon ‘Scam’.

JAKARTA SBCNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons maraknya praktik penipuan digital (scam call). Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 3.000 nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan dengan modus mencatut nama pejabat publik, termasuk anggota DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).”Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian meminta sumbangan. Itu impersonation (penyelubungan identitas), ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” tegas Meutya di hadapan para legislator.

Secara akumulatif, Komdigi bersama para operator seluler telah memblokir lebih dari 13.000 nomor telepon terkait penipuan digital. Sebanyak 2.500 nomor di antaranya dilaporkan masyarakat terkait berbagai modus kejahatan lain, mulai dari investasi online fiktif, judi online, hingga penipuan jual-beli daring.

Masyarakat Diminta Proaktif Melapor

Meutya menegaskan bahwa angka pemblokiran ini bisa jauh lebih tinggi jika masyarakat proaktif dalam melaporkan indikasi kejahatan siber yang mereka alami. Komdigi telah menyediakan kanal pengaduan khusus yang terintegrasi dengan operator seluler untuk mengesekusi pemutusan akses nomor-nomor bermasalah tersebut.

“Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu, silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran,” ujarnya.

Perang Lawan Judi Online: 3,4 Juta Situs Tumbang

Selain menyasar nomor telepon penipu, Komdigi juga memaparkan rapor hijau dalam pemberantasan judi online. Dalam kurun waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, kementeriannya tercatat telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian.

Upaya agresif ini terbukti memukul mundur ekosistem judi online di tanah air. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angka perputaran dana judi online sepanjang tahun 2025 berhasil ditekan hingga menyisakan Rp 286 triliun.

“Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 30% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka fantastis, yakni Rp 400 triliun,” pungkas Meutya. Penurunan ini dinilai sebagai sinyal positif bagi penguatan ekonomi digital dan ketahanan nasional dari ancaman kejahatan siber.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments