SBCNEWS.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun menutup permanen perlintasan liar di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/7/2026). Langkah ini dilakukan menyusul kecelakaan yang menewaskan seorang pelajar saat melintasi jalur kereta sehari sebelumnya.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujarnya.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan memasang patok besi rel dan penutup dari bantalan besi secara melintang sehingga kendaraan tidak lagi dapat melintasi jalur tersebut.
KAI menyebut penutupan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
Ke depan, KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan penutupan terhadap perlintasan liar lainnya sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di wilayah operasionalnya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena membahayakan keselamatan dan melanggar peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, KA Commuter Line Dhoho menabrak sepeda motor di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Jambean. Korban yang diketahui merupakan seorang pelajar berinisial MS meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan kepolisian menyebut korban menyeberangi perlintasan saat kereta melaju dari arah utara ke selatan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.



