JAKARTA SBCNews.id – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menerima kunjungan kehormatan dari organisasi advokat bergengsi asal Singapura, The Law Society of Singapore (LSS). Pertemuan strategis yang berlangsung dalam suasana hangat dan akrab ini mengagendakan audiensi, pertukaran pikiran, sekaligus penguatan kerja sama hukum lintas yurisdiksi antara kedua negara sahabat.
Bagi DePA-RI, kehadiran LSS merupakan sebuah kehormatan besar. Organisasi advokat Negeri Singa tersebut saat ini menaungi sekitar 6.600 anggota. Kunjungan ini juga menjadi babak baru sekaligus kelanjutan dari kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah ditandatangani di Singapura pada 15 Agustus 2025 lalu oleh Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M., dan Presiden LSS saat itu, Lisa Sam.
Jembatan Hukum Mekkah–Jakarta
Meski tidak dapat hadir secara fisik karena sedang berada di tanah suci Mekkah, Arab Saudi, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M., menyapa langsung para delegasi secara online. Dalam sambutannya, Luthfi menyampaikan optimisme yang tinggi terhadap masa depan kolaborasi ini.”Ini adalah awal dari kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat nyata. Walaupun hari ini saya belum bisa berjabat tangan langsung dengan Prof. Tan Cheng Han maupun sahabat lama saya Lisa Sam, saya yakin pertemuan ini akan sangat produktif bagi kedua organisasi dan kedua negara,” ujar Luthfi Yazid dari Mekkah.
Secara luring di Jakarta, delegasi DePA-RI dipimpin oleh Plt. Ketua Umum Irjen. Pol. Dr. Kamil Razak, SH, MH, didampingi jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Penasihat Utama DePA-RI, Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, serta Sekjen Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH.
Proteksi Investasi dan Penegakan Rule of Law
Delegasi Singapura dipimpin langsung oleh Presiden LSS yang baru, Prof. Tan Cheng Han SC. Tidak main-main, Prof. Tan memboyong 18 pengacara senior dari berbagai kantor hukum terkemuka di Singapura, termasuk mantan Presiden LSS, Lisa Sam.
Dalam pidatonya, Prof. Tan Cheng Han—yang merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum National University of Singapore (NUS) dan City University of Hong Kong—menekankan pentingnya harmonisasi hukum demi melindungi iklim investasi kedua negara.”Investasi Singapura di Indonesia sangat besar, begitu pula sebaliknya, banyak pengusaha Indonesia yang berinvestasi di Singapura. Semua ini membutuhkan proteksi hukum yang maksimal. Di sinilah Rule of Law harus benar-benar ditegakkan,” tegas Prof. Tan, yang juga pengacara senior di WongPartnership LLP.
Di bawah kepemimpinannya, Prof. Tan berharap DePA-RI dan LSS dapat memperluas kerja sama ke berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan profesionalisme dan keahlian advokat, penanganan perkara korporasi lintas yurisdiksi, hingga kolaborasi akademik dan riset.
Bedah Isu Hukum Kontemporer
Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan ini juga diisi dengan diskusi ilmiah yang berbobot. Kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan:
- Kejahatan korporasi (corporate crime)
- Tindak pidana pencucian uang (money laundering)
- Perkara korupsi
- Kejahatan lintas negara (transnational crime)
Para advokat kedua negara saling membedah bagaimana kasus-kasus kompleks tersebut ditangani, baik dari kacamata hukum positif Indonesia maupun sistem hukum Singapura.
Pertemuan yang berlangsung produktif ini ditutup dengan prosesi saling tukar cinderamata sebagai simbol komitmen, persahabatan, dan sinergi hukum yang kokoh antara Indonesia dan Singapura di masa depan.
DAFTAR DELEGASI YANG HADIR
Delegasi The Law Society of Singapore (LSS):
- Prof Tan Cheng Han SC (Presiden LSS)
- Ramesh Selvaraj (Allen & Gledhill LLP)
- Remy Choo (RCLT Law Corporation)
- Abdul Rahman BMH (Abdul Rahman Law Corporation)
- Abdul Wahab Bin Saul Hamid (A.W. Law LLC)
- Dawn Tan (ADTLaw LLC)
- Jenny Lai (Jenny Lai & Co)
- Kevin Tan (Kennedys Legal Solutions)
- Lisa Sam (Lisa Sam & Company)
- Nazim Khan (PD Legal LLC)
- Oliver Quek (Oliver Quek & Associates)
- Ronald JJ Wong (Covenant Chambers LLC)
- Sim Chong (Sim Chong LLC)
- Suresh Divyanathan (Dauntless Law Chambers LLC)
- Trent Ng (Fortress Law Corporation)
- Umar Abdullah Mazeli (Adel Law LLC)
- Zajhirat Banu Codelli (Tito Isaac & Co LLP)
- Karyna Lam (LSS)
- Gladys Wong (LSS)
Delegasi Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI):
- Irjen. Pol. Dr. Kamil Razak, SH, MH (Plt. Ketua Umum)
- Hayyan ul Haq, SH, LL.M, PhD (Penasihat Utama)
- Dr. Aziz Zein, SH, MH (Wakil Ketua Umum)
- Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH (Sekretaris Jenderal)
- Azrina Fradella, S.H., M.H. (Wakil Sekjen)
- Broto Pramono Istianto, S.T., S.H., M.H. (Bendahara Umum)
- Dr. Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. (Ketua DPD Jakarta Raya)
- Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H. (Ketua DPD Jawa Barat)
- Agung Bayu, S.H. (Wakil Ketua DPD Jawa Tengah)
- Raka Dwi Amanda, S.H., M.H., M.M., CLA., CCL., C.Med. (Anggota DPD Banten)
- Hj. Aisah Teisir, S.H., LL.M. (Pimpinan DPD Lampung)
- Rara (Pengurus DPD NTB)
- Muhammad Wahyu Ramadhani, S.H. (Anggota DePA-RI Kalsel)
- Rita Ria Safitri (Anggota DePA-RI Kalsel)
- Prof. Dr. Hennie Husniah, DRA., MT. (Wakil Rektor I Universitas Langlang Buana)
- Faisal Adi Surya, S.H., M.H. (Wakil Dekan FH Universitas Muria Kudus) (Serta Ketua Kerjasama Internasional DePA-RI/Ketua DPD NTB/Dekan FH Universitas Islam Al Azhar Mataram).



