SBCNews. Id—Dua pria bernama Eko (37) dan Malik (39) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Penangkapan dilakukan di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara, pada Senin (6/4/2026).Keduanya nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur iming-iming upah sebesar Rp 2,5 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andi Arisandy,
mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan observasi dan profiling terhadap para pelaku sebelum akhirnya melakukan penyamaran.“Petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan sabu sebanyak 2 kilogram dengan kesepakatan harga Rp 280 juta kepada tersangka Malik,” ujar Andi.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan dengan iming-iming upah yang relatif kecil dibanding risiko hukum yang dihadapi.
