HomePemerintahanDokter Jantung Anak dr Piprim Basarah Yanuarso Dipecat sebagai ASN, Soroti Polemik...

Dokter Jantung Anak dr Piprim Basarah Yanuarso Dipecat sebagai ASN, Soroti Polemik Mutasi dan Independensi Organisasi

SBCNews.id — Konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati.

Keputusan tersebut memicu sorotan publik, menyusul pernyataan dr Piprim yang menyebut ketidakhadirannya sebagai bentuk protes atas kebijakan mutasi yang dinilai mendadak dan tidak sesuai prosedur.

Dalam keterangannya melalui akun pribadi pada Rabu (18/2/2026), dr Piprim menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat opsi penyelesaian yang sempat dibahas dalam sidang awal bersama pihak Fatmawati dan RSCM.

Menurutnya, pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati tidak harus dilakukan dengan memindahkannya secara penuh dari RSCM.

“Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM,” ujarnya.

Namun, usulan skema penugasan ganda tersebut disebut tidak diterima. Ia mengaku tetap diminta menjalankan mutasi penuh ke RSUP Fatmawati.

Dalam proses sidang disiplin, keputusan mutasi disebut tetap dipertahankan. dr Piprim menyatakan bahwa kebijakan tersebut bahkan ditegaskan sebagai bagian dari hukuman disiplin.

“Karena mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi,” katanya.

Lebih jauh, dr Piprim menilai mutasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk tekanan terhadap dirinya serta organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Ia mengaitkan kebijakan itu dengan sikap kritis IDAI terkait isu independensi kolegium.

“Itu yang saya tolak,” tegasnya.

Merasa mutasi tersebut tidak sesuai prosedur sebagai ASN, dr Piprim kemudian menggugat kebijakan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam pernyataannya, ia menegaskan akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya,” ucapnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola ASN di lingkungan rumah sakit pemerintah sekaligus dinamika relasi antara kebijakan manajerial dan sikap kritis organisasi profesi medis. Hingga kini, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak RSUP Fatmawati maupun otoritas terkait mengenai perkembangan gugatan di PTUN.

Sumber: detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here