SBCNews.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Pahlawan. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang PAUD hingga SMP, termasuk SKB Negeri dan PKBM.
Penetapan jadwal tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta di Surabaya. Melalui kebijakan ini, Pemkot berharap Ramadan tidak sekadar menjadi momen penyesuaian waktu belajar, melainkan juga sarana pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai kebajikan bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Bersama dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran di bulan Ramadan. Menurutnya, selama bulan suci akan ada pergeseran orientasi pendidikan yang lebih menitikberatkan pada pengembangan diri siswa.
“Selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman dan takwa, membentuk akhlak mulia, serta menumbuhkan kepemimpinan dan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Febri, Senin (16/2/2026).
Adapun kegiatan pra-pembelajaran dijadwalkan berlangsung secara mandiri pada 18 hingga 21 Februari 2026. Aktivitas tersebut dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat berdasarkan penugasan dari sekolah. Sementara pembelajaran tatap muka di sekolah akan digelar mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama periode tersebut, sekolah didorong untuk mengisi kegiatan yang memiliki bobot edukatif sekaligus spiritual. Bagi siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan untuk meningkatkan keimanan dan akhlak. Sedangkan bagi siswa non-muslim, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Tak hanya substansi pembelajaran, kebijakan ini juga mengatur penyesuaian durasi jam pelajaran. Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit. SMP dan sederajat berlangsung 30 menit, sedangkan PKBM Paket C setara SMA selama 35 menit.
Usai masa pembelajaran Ramadan, siswa akan memasuki masa libur dan penugasan yang dapat diisi dengan kegiatan silaturahmi mulai 16 hingga 27 Maret 2026. Sementara itu, libur Idul Fitri bagi tenaga kependidikan dijadwalkan pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Pihak Dispendik pun mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tetap menjaga keamanan sekolah selama masa libur, termasuk mengatur jadwal piket serta memastikan aliran listrik dan air dalam kondisi aman.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap Ramadan 2026 menjadi momentum pembelajaran yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk karakter generasi muda yang berakhlak dan berintegritas.
Sumber: Cakrawala News
