SBCNews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kondisi kebebasan pers di Indonesia kian memburuk sepanjang 2025, ditandai dengan meningkatnya kekerasan, intimidasi, dan intervensi kekuasaan terhadap kerja jurnalistik. Dalam Catatan Awal Tahun 2026, AJI menyebut terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama 2025, terjadi di tengah menguatnya konsolidasi kekuasaan negara dan tekanan sistematis terhadap media pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan tekanan terhadap pers tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga masuk ke ruang redaksi dan dinormalisasi sebagai praktik sehari-hari. “Mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, hingga gugatan hukum. Selain itu, intervensi dan intimidasi pada ruang redaksi meningkat dan cenderung dinormalisasi, berupa tuntutan menghapus berita hingga desakan agar tidak memberitakan isu tertentu,” kata Nany dalam konferensi pers Catatan Awal Tahun 2026 AJI, Rabu (14/1/2026).
AJI mencatat dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis sepanjang 2025, sebanyak 21 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian. Kekerasan tersebut terutama terjadi saat jurnalis meliput aksi demonstrasi. Praktik impunitas terhadap pelaku, menurut AJI, membuat kekerasan berulang tanpa efek jera. “Kasus kekerasan terutama terjadi pada saat demonstrasi,” ujar Nany.
Selain kekerasan fisik, serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua dengan 29 kasus, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 2024 yang hanya mencatat 10 kasus dan 2023 sebanyak 13 kasus. Bentuk serangan meliputi serangan DDoS terhadap media daring, pembekuan akun media sosial media oleh platform, hingga modus baru berupa order fiktif yang menimpa kantor media di Batam dan Tanjungpinang.
Serangan digital juga menyasar individu jurnalis. AJI mencatat sedikitnya tujuh jurnalis menjadi korban peretasan, doxxing, impersonasi, hingga pengambilalihan akun WhatsApp. Di saat yang sama, teror dan intimidasi tercatat dalam 22 kasus, termasuk pengiriman kepala babi ke ruang redaksi Tempo, yang dinilai AJI sebagai upaya sistematis menciptakan iklim ketakutan.
Dari sisi pelaku, aparat negara masih menjadi aktor dominan. AJI mencatat pelaku kekerasan berasal dari polisi sebanyak 21 kasus dan TNI enam kasus, sementara pelaku anonim mencapai 29 kasus, mayoritas terkait serangan digital dan teror. Ancaman terhadap jurnalis tidak terpusat di Jakarta, tetapi menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, hingga Bali.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, menegaskan pola kekerasan aparat terhadap jurnalis terus berulang dan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan. “Arogansi aparat berseragam menjadi pola yang terus berulang. Dua kasus intimidasi jurnalis di Aceh yang disertai perampasan alat kerja serta penghapusan video hasil liputan menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap UU Pers. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik,” ungkap Bayu.
AJI juga menyoroti tren pembatasan informasi secara sistematis, terutama terkait liputan bencana di Sumatera pada akhir 2025. Menurut Bayu, negara diduga aktif melakukan intervensi ketika publik membutuhkan informasi akurat. “Polanya jelas: intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan berita di media besar, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. Ini pelanggaran kebebasan pers sekaligus hak publik atas informasi,” tegasnya.
Di luar ancaman fisik dan digital, tekanan ekonomi terhadap jurnalis juga meningkat tajam. AJI mencatat sebanyak 549 jurnalis melaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang 2025, melonjak signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai 373 orang. Kondisi ini mempersempit ruang publik dan memperluas praktik swasensor di kalangan jurnalis dan media.
AJI menilai situasi tersebut mencerminkan menguatnya authoritarian statism di Indonesia, ditandai konsolidasi kekuasaan eksekutif, kedekatan elite politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil. Dalam kondisi tersebut, AJI menegaskan jurnalisme tetap menjadi benteng terakhir akal sehat publik di tengah gempuran disinformasi, meski bekerja di bawah ancaman yang semakin nyata.(Vin)
