HomeEkbisTASPEN Terima Pengembalian Aset Negara dari KPK

TASPEN Terima Pengembalian Aset Negara dari KPK

Jakarta, SBCNEWS.IDPT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara terdiri dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah keseluruhan unit 996.694.959,5143 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana restitusi yang dimaksud merupakan hasil aktivitas lanjut rute hukum terkait tindakan hukum dugaan penanaman modal fiktif, sekaligus berubah menjadi langkah penting pada upaya pemulihan aset negara kemudian pengamanan dana Partisipan TASPEN.

“Penerimaan dana ini menandai komitmen kuat TASPEN di menjunjung lebih tinggi prinsip Tata Kelola Korporasi yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), juga menjamin keamanan, transparansi, dan juga akuntabilitas pengelolaan dana peserta,” kata Corporate Secretary TASPEN Henra pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Acara ini dihadiri oleh Plt. Deputi Area Penindakan lalu Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto, Direktur Penanaman Modal TASPEN Rifki Isnaini Hassan.

“Atas nama seluruh Insan TASPEN, kami menyampaikan apresiasi juga terima kasih setinggi-tingginya untuk KPK lalu seluruh Aparat Penegak Hukum. Hari ini tidak cuma tentang pemulihan dana, tetapi tentang pemulihan kepercayaan,” ujarnya.

Henra mengatakan, Pengembalian dana ini menjadi peluang penting bagi perubahan tata kelola yang berada dalam dijalankan TASPEN pada bawah kepemimpinan baru Bapak Rony Hanityo Aprianto sejak 17 Desember 2024.

Hal ini juga sejalan dengan Visi TASPEN untuk menjadi perusahaan asuransi sosial juga dana pensiun yang mana unggul, terpercaya, dan juga berkelanjutan.

Dana yang mana dipulihkan ini akan dikelola kembali dengan standar akuntabilitas tertinggi demi menjamin terjaganya kesejahteraan seluruh Peserta.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments