SBCNews.id — Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, membantah anggapan bahwa usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 7 persen ditujukan untuk mengadang Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Saan, gagasan tersebut sudah diperjuangkan Nasdem jauh sebelum PSI berdiri. Ia menegaskan, partainya konsisten mengusulkan angka 7 persen sejak pertama kali mengikuti Pemilu 2014.
“Enggak ada. Kalau diarahkan ke PSI kan sebelum PSI ada, (Pemilu) 2014 kita sudah ngusulin 7 persen. Terus (Pemilu) 2019 kita usulin 7 persen. Jadi sebelum PSI ada kita sudah usulin 7 persen dari dulu. Jadi enggak ada kaitannya dengan partai lain,” ujar Saan kepada wartawan di pelataran dalam Makam Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (3/3/2026).
Saan menjelaskan, usulan tersebut dilandasi pandangan Nasdem mengenai penguatan sistem presidensial. Dalam pandangannya, sistem presidensial idealnya ditopang oleh struktur kepartaian yang lebih sederhana di parlemen.
“Nah, dalam sistem presidensial itu harus didukung juga partai yang lebih sederhana. Jangan sampai kita sistem presidensial tapi parlemennya multi-partai, seperti rasa sistem parlementer gitu lho,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem tidak pernah mengubah sikapnya terkait angka ambang batas parlemen. Bahkan pada Pemilu 2024 lalu, Nasdem tetap mendorong PT 7 persen sebagai bagian dari konsistensi sikap politik partai.
“Nasdem dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu tidak pernah berubah sikapnya, 7 persen ya. Menjelang pemilu pertama yang diikuti Nasdem, di 2014, Nasdem parliamentary threshold itu 7 persen,” tuturnya.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mencuat seiring wacana revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan kenaikan PT dinilai akan berdampak signifikan terhadap konfigurasi partai politik di DPR serta dinamika koalisi pemerintahan ke depan.
