HomeTeknologiPrancis Susul Australia, Parlemen Setujui RUU Larangan Media Sosial Bagi Anak di...

Prancis Susul Australia, Parlemen Setujui RUU Larangan Media Sosial Bagi Anak di Bawah 15 Tahun

SBCNews.id – Parlemen Prancis resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya negara untuk menekan dampak buruk platform digital terhadap kesehatan mental, pola tidur, dan perkembangan psikologis anak.

Laporan dari Engadget, Selasa (21/7/2026), menyebutkan bahwa regulasi ini tengah menunggu persetujuan akhir dari Dewan Konstitusi Prancis sebelum dapat diundangkan secara resmi.

Jika disahkan tanpa hambatan, Prancis bakal mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak—mengikuti jejak Australia yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2024.

Tidak hanya membendung ruang gerak anak di media sosial, RUU anyar ini juga memperketat aturan main di lingkungan pendidikan dan dunia digital. Regulasi tersebut mencakup larangan total penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah serta pengetatan aturan periklanan yang menargetkan audiens usia muda.

Mekanisme Verifikasi Usia Jadi Kunci

Guna memastikan aturan tidak sebatas formalitas, Pemerintah Prancis berencana mewajibkan seluruh platform media sosial menerapkan mekanisme verifikasi usia yang ketat sebelum calon pengguna diizinkan membuat akun.

Meskipun teknis verifikasi usia yang akan digunakan belum final, wewenang penetapan standar dan pengawasannya bakal diserahkan kepada Otoritas Regulasi Komunikasi Audiovisual dan Digital Prancis (ARCOM).

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut hangat keputusan parlemen tersebut. Lewat unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) miliknya, Macron mendorong percepatan implementasi aturan ini agar sudah bisa diberlakukan efektif pada awal tahun ajaran baru, September mendatang.”Langkah ini penting untuk melindungi anak-anak kita dari paparan konten berbahaya dan adiksi digital yang kian memprihatinkan,” tegas Macron yang sejak awal gencar mengawal RUU tersebut.

Tren Global Memperketat Ruang Digital Anak

Keputusan Prancis mempertegas tren global di mana negara-negara maju mulai mengambil tindakan drastis terhadap pengaruh raksasa teknologi (Big Tech) pada generasi muda.

Di Eropa, Komisi Eropa juga dilaporkan tengah mengkaji kebijakan serupa secara kawasan. Sementara itu, Inggris telah melangkah lebih jauh melalui Online Safety Act yang mewajibkan verifikasi usia ketat, serta merencanakan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun.

Langkah berani Prancis ini diprediksi akan menjadi domino effect yang memicu negara-negara anggota Uni Eropa lainnya untuk mengambil kebijakan serupa dalam waktu dekat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments