SBCNEWS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial A.T.F. (23).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, polisi menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka. “Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, Polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” ujar AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, A.T.F. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Kebo. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, A.T.F. diketahui menawarkan sabu kepada sejumlah rekannya. Ia juga mendistribusikan narkotika kepada pembeli menggunakan sistem ranjau, yakni dengan menempatkan paket di lokasi tertentu yang telah disepakati. Kepada penyidik, tersangka mengaku intensitas transaksi yang dilakukan mencapai satu hingga 10 kali dalam sehari. “Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tiga tahun. Paket sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Selain uang, ia juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
Selain 24 klip plastik berisi sabu seberat sekitar 42 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket yang dibalut lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk keberadaan Kebo yang saat ini masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, A.T.F. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan ketentuan hukum lain sesuai hasil pengembangan dan pemeriksaan perkara.



