HomeKepolisianTiga Residivis Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Beraksi di 36 TKP

Tiga Residivis Curanmor Dibekuk Polrestabes Surabaya, Diduga Beraksi di 36 TKP

SBCNEWS.id — Komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di Surabaya dan sekitarnya berhasil dibekuk Polrestabes Surabaya. Tiga pelaku yang diamankan diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak berbagai kasus kriminal.Ketiga pelaku masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi sedikitnya di 36 tempat kejadian perkara (TKP).Dilansir dari keterangan Humas Polrestabes Surabaya, pengungkapan kasus bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada ketiga tersangka.Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan terdapat tiga laporan utama yang menjadi bagian dari penyelidikan, masing-masing ditangani Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo.>

“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).Sasar Kos dan PermukimanDalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar kendaraan yang berada di kawasan permukiman dan rumah indekos.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beraksi antara lain Jalan Karang Wismo II, Keputih Gang 1B, dan Jalan Sutorejo Utara VIII.Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Motor yang diparkir tanpa kunci ganda atau berada di area dengan pagar yang tidak terkunci menjadi sasaran.Salah satu kasus terjadi ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Vario saat sedang beristirahat di kamar kos. Pelaku diduga masuk melalui pagar yang terbuka dan membawa kabur kendaraan yang tidak dikunci stang.Polisi Ungkap Pembagian PeranHasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku memiliki pembagian tugas dalam menjalankan aksinya. O.C.K.

diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan, sedangkan A.L. bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.Sementara itu, polisi masih mendalami peran M.S.F. dalam komplotan tersebut.Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.Diduga Beraksi hingga Luar SurabayaKetiga tersangka diketahui memiliki rekam jejak kriminal.

Mereka disebut pernah berurusan dengan hukum dalam sejumlah kasus, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain untuk menelusuri dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi serupa di Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments