JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok kini memasuki tahap finalisasi. Regulasi tersebut ditargetkan rampung pada pekan depan sebagai langkah memperkuat pengendalian konsumsi rokok di ibu kota.
Administrator Ahli Madya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Intan, mengatakan Pergub tersebut dirancang untuk menutup berbagai celah promosi produk tembakau, termasuk mewajibkan rokok disimpan di tempat tertutup tanpa memperlihatkan logo maupun identitas merek di gerai ritel.“Ditargetkan finalisasi pada minggu depan,” ujar Intan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain mengatur tata cara penyimpanan produk tembakau, Pergub juga akan menerapkan sanksi administratif bagi pelanggar, baik individu, pengelola, maupun badan usaha.
Pembayaran denda nantinya dilakukan secara non-tunai melalui dompet digital maupun sistem QRIS yang telah disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.Untuk mendukung pengawasan di lapangan, Dinas Kesehatan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) yang melibatkan lintas perangkat daerah serta masyarakat. Pelaporan dugaan pelanggaran juga dapat dilakukan melalui Jakarta Kini (JAKI).
Di sisi pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga terus memperluas layanan Poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di berbagai puskesmas untuk membantu masyarakat yang ingin menghentikan kebiasaan merokok.Upaya percepatan penerbitan Pergub tersebut mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang saat ini tengah memfasilitasi penetapan kabupaten dan kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara nasional.Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, turut mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar segera mengesahkan Pergub tersebut sebagai bentuk komitmen memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dan menekan angka perokok, khususnya di kalangan usia muda.



