SBCNEWS.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Kota Serang ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota Provinsi Banten.Usulan tersebut menjadi langkah Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang untuk memperjelas status Kota Serang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.
Penetapan resmi tersebut diharapkan dapat membuka peluang dukungan pembangunan yang lebih besar dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan usulan penetapan itu telah mendapat persetujuan bersama antara Pemkot Serang dan DPRD.
Menurutnya, kepastian status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten dapat memberikan dampak terhadap dukungan pembangunan di wilayah tersebut.Dengan adanya penetapan secara resmi, Pemkot Serang berharap pembangunan infrastruktur dan berbagai kebutuhan sebagai pusat pemerintahan provinsi dapat memperoleh perhatian serta dukungan anggaran yang lebih besar.Langkah pengajuan kepada Kemendagri ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Serang memperkuat posisi kota sebagai pusat pemerintahan Provinsi Banten.Dilansir dari detikNews, Pemkot Serang telah mengajukan permohonan penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten kepada Kemendagri.
