SBCNEWS.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) memberikan pelatihan pembuatan roti dan kue berbasis unit kompetensi kepada 40 peserta. Program tersebut menyasar pekerja pabrik rokok dan pencari kerja sebagai upaya meningkatkan keterampilan serta memperluas peluang kerja dan usaha mandiri.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan praktis di bidang kuliner yang dapat dimanfaatkan untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha sendiri. Melalui peningkatan kompetensi, peserta diharapkan memiliki daya saing lebih baik dan peluang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Arisandi Satrio Anggoro, mengatakan pelatihan tersebut tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis dalam membuat roti dan kue. Peserta juga dibekali pengetahuan mengenai kebersihan, keamanan pangan, dan pengendalian mutu produk.
Menurut Arisandi, keterampilan tersebut diperlukan agar peserta mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar kualitas dan memiliki daya saing di pasar. Pengetahuan mengenai proses produksi yang baik juga menjadi bekal penting bagi peserta yang ingin bekerja di industri makanan maupun merintis usaha kuliner.
Selain teknik produksi, pelatihan mencakup materi mengenai kualitas produk, kreativitas dalam mengembangkan olahan, pengemasan atau packaging, serta pelayanan konsumen. Berbagai aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan usaha, terutama di tengah persaingan industri makanan yang semakin beragam.
Kemampuan mengemas produk secara menarik dan memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Sementara itu, pemahaman mengenai mutu dan keamanan pangan diperlukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Arisandi berharap seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan secara optimal dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan produktif. Keterampilan tersebut diharapkan dapat menunjang pengembangan karier, memperluas kesempatan kerja, maupun menjadi modal awal untuk membangun usaha mandiri.
Sementara itu, Subkoordinator Hubungan Industrial Disnaker PMPTSP Kota Malang, Tjuratna, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional serta regulasi terkait pelatihan berbasis kompetensi.
Program tersebut didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Disnaker PMPTSP Kota Malang.
Melalui pelatihan berbasis kompetensi ini, Pemkot Malang berupaya memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus membuka alternatif penghidupan bagi pencari kerja dan pekerja pabrik rokok. Keterampilan di bidang pembuatan roti dan kue diharapkan dapat menjadi bekal untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan peluang ekonomi masyarakat.



