SBCNews.id JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Referensi (HR) komoditas biji kakao untuk periode Juli 2026. Langkah ini dipicu oleh tren penurunan produksi serta gangguan pasokan global akibat faktor cuaca buruk yang melanda sejumlah negara produsen utama.Dalam kebijakan terbaru, HR biji kakao ditetapkan sebesar 3.969,56 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini mengalami kenaikan sebesar 137,39 dolar AS atau melonjak sekitar 3,59 persen jika dibandingkan dengan capaian pada bulan sebelumnya.
Kenaikan HR tersebut secara otomatis mengerek Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi 3.646 dolar AS per MT, atau mencatatkan peningkatan sebesar 134 dolar AS (naik 3,83 persen).”Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Meskipun nilai ekspor merangkak naik, Pemprov menetapkan ketentuan tarif pungutan yang tetap stabil. Bea Keluar (BK) biji kakao periode Juli 2026 ditetapkan sebesar 7,5 persen, mengacu pada regulasi PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Senada dengan BK, tarif Pungutan Ekspor (PE) biji kakao juga dipatok pada angka 7,5 persen sesuai PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Pergerakan Sektor Kehutanan: Getah Pinus Melejit, Produk Kayu Fluktuatif
Selain komoditas pertanian, Kemendag juga merilis performa HPE untuk sektor kehutanan periode Juli 2026. Berbeda dengan kakao, produk kulit tercatat stabil tanpa mengalami perubahan harga dibanding Juni lalu.
Di sisi lain, tren positif dialami oleh komoditas getah pinus yang meroket hingga menyentuh 1.002 dolar AS per MT, mencatatkan pertumbuhan sebesar 22 dolar AS atau naik 2,24 persen.
Untuk kelompok produk kayu, pasar menunjukkan pergerakan yang fluktuatif:
- Mengalami Kenaikan: Produk veneer dari hutan alam, serta produk kayu olahan (luas penampang 1.000–4.000 mm²) dari jenis sortimen eboni, pinus, gmelina, dan sengon.
- Mengalami Penurunan: Produk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta kayu olahan (luas penampang 1.000–4.000 mm²) dari jenis meranti, rimba campuran, jati, akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
- Relatif Stabil (Tidak Berubah): Komoditas chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan jenis merbau, hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau berdiameter lapang besar (4.000–10.000 mm²).
Seluruh regulasi teranyar mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, serta jajaran komoditas kehutanan ini resmi dipayungi oleh Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1502 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif per 1 Juli 2026.
