HomePemerintahanPajak Kendaraan Naik, Penerapan Opsen PKB di Jawa Tengah Dikeluhkan Warga

Pajak Kendaraan Naik, Penerapan Opsen PKB di Jawa Tengah Dikeluhkan Warga

SBCNews.id – Kebijakan penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta memicu perhatian publik setelah warga Jawa Tengah mengeluhkan lonjakan tagihan pajak tahunan kendaraan mereka. Sejak awal tahun, sejumlah pemilik mobil dan sepeda motor mengaku nominal pajak meningkat cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.Keluhan ramai bermunculan di media sosial. Banyak wajib pajak menyebut kenaikan terasa signifikan, bahkan mendekati ratusan ribu rupiah untuk satu kendaraan.Apa Itu Opsen PKB?Opsen PKB merupakan pungutan tambahan pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu dari pajak pokok kendaraan. Di Jawa Tengah, tarif total PKB dihitung 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang terdiri atas:1,05 persen tarif provinsi66 persen opsen dari pajak pokokDengan skema tersebut, beban pajak masyarakat disebut naik sekitar 16 persen.Kebijakan ini sejatinya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di beberapa provinsi lain, dampaknya tak terlalu terasa karena adanya diskon atau insentif, namun di Jawa Tengah kenaikannya dirasakan lebih nyata.Rincian Tarif PKB Jawa TengahBerdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023, tarif kepemilikan kendaraan ditetapkan sebagai berikut:Kepemilikan pertama: 1,05%Kedua: 1,40%Ketiga: 1,75%Keempat: 2,10%Kelima dan seterusnya: 2,45% (progresif)Artinya, semakin banyak kendaraan atas nama pribadi, semakin besar pajak yang harus dibayar.Contoh PerhitunganMisalnya, mobil dengan DP PKB atau NJKB Rp100 juta:Pajak pokok1,05% × Rp100 juta = Rp1,05 jutaOpsen 66%66% × Rp1,05 juta = Rp693 ribuTotal pajakRp1,05 juta + Rp693 ribu = Rp1,743 jutaDari simulasi tersebut, wajib pajak harus menambah hampir Rp700 ribu dibanding tarif dasar.Tujuan KebijakanPemerintah daerah menjelaskan, opsen pajak menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota. Dengan skema baru ini, bagian pendapatan daerah langsung diterima pemerintah kabupaten/kota saat pajak dibayarkan, sehingga diharapkan mempercepat distribusi anggaran pembangunan.Namun di sisi lain, masyarakat berharap ada keringanan atau insentif agar kenaikan pajak tidak semakin membebani kondisi ekonomi rumah tangga.

Sumber: detik.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here