HomeUmumOTT Perdana 2026, KPK Sikat Praktik Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara

OTT Perdana 2026, KPK Sikat Praktik Suap di Kantor Pajak Jakarta Utara

SBCNews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) langsung menunjukkan taringnya di awal 2026. Lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) perdana tahun ini dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

Operasi senyap tersebut berujung pada penangkapan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Seluruh pihak yang terjaring langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tangan para terduga pelaku, penyidik KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas). Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak, modus lama yang kembali mencoreng institusi pemungut penerimaan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan secara maraton guna mendalami peran masing-masing.

“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan langsung dengan dugaan suap untuk menekan besaran kewajiban pajak.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, KPK menangkap beberapa pegawai pajak bersama sejumlah wajib pajak, meski identitas dan jabatan para pihak belum diungkap ke publik. Penyidik masih mendalami alur transaksi serta peran masing-masing pihak dalam praktik tersebut.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi kasus. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

OTT di kantor pajak ini menjadi sinyal keras KPK di awal 2026: praktik jual-beli pajak tak akan ditoleransi, dan sektor strategis negara kembali berada di bawah pengawasan ketat lembaga antikorupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here