HomeHukumMK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tetapi Tak Berwenang Mendiskualifikasinya

MK Nyatakan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tetapi Tak Berwenang Mendiskualifikasinya

SBCNEWS.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan setingkat SMA.

“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam persidangan.

MK kemudian menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.

Hakim konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kewenangan MK dalam perkara yang diajukan para pemohon tidak mencakup tindakan mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. “Seseorang tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.

Menurutnya, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, putusan MK memiliki dua sisi. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

Di sisi lain, MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat menjadi dasar bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan calon berada pada lembaga yang ditentukan oleh ketentuan hukum. Selain persoalan substansi tersebut, gugatan para pemohon juga dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments