SBCNEWS.id— Mahkamah Agung (MA) menyesalkan insiden penyiraman air terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lestari, saat audiensi di lingkungan pengadilan pada Jumat (9/10/2026). MA menegaskan tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan. Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan, pimpinan MA menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada Retno Lestari dan seluruh jajaran PN Pati atas peristiwa tersebut.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati,” ujar Heru di Jakarta, Senin (12/10/2026). Menurut Heru, penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan harus dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan.
Tindakan yang merendahkan martabat hakim dan mencederai kehormatan lembaga peradilan tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, MA tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang tengah menjalankan tugas kedinasan. Insiden tersebut akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MA juga memahami bahwa masyarakat dapat memiliki ketidakpuasan terhadap penanganan suatu perkara. Namun, keberatan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk saluran pengaduan yang tersedia. “Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan,” kata Heru.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, insiden penyiraman diduga dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ketika mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati. Pertemuan tersebut sempat memanas setelah muncul tudingan bahwa seorang hakim PN Pati menerima suap sebesar Rp1 miliar. Tudingan tersebut merupakan klaim yang muncul dalam audiensi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Peristiwa itu turut mendapat perhatian Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawas eksternal terhadap perilaku hakim. KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
Insiden tersebut kembali menyoroti pentingnya menjaga keamanan hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keberatan, maupun laporan dugaan pelanggaran melalui prosedur yang berlaku. Dilansir dari ANTARA, MA menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hukum dan martabat lembaga peradilan.



