SBCNews.id Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berdampak pada pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya.
Habiburokhman menegaskan proses hukum harus dilakukan secara tuntas, transparan, independen, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi Polri. Menurutnya, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.Ia menilai dugaan korupsi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik akibat terganggunya pasokan listrik yang menyulitkan masyarakat.Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU selama periode 2018–2026.Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi dokumen, penyimpangan jumlah batu bara yang dipasok, serta ketidaksesuaian pembayaran kontrak dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, disebut menjadi pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 triliun.



