HomeOtomotifAngkot Berusia di Atas 20 Tahun di Bogor Ditandai Silang Hitam, Dishub...

Angkot Berusia di Atas 20 Tahun di Bogor Ditandai Silang Hitam, Dishub Perketat Penertiban

BOGOR, SBCNews.id – Kota Bogor mulai memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Kendaraan yang masih beroperasi meski berusia lebih dari 20 tahun kini akan diberi tanda silang hitam serta tulisan merah bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, seperti bukti uji KIR, STNK, dan SIM milik pengemudi.Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan angkutan umum dalam trayek berdasarkan usia kendaraan.

Dedie A. Rachim mengimbau para pemilik maupun pengusaha angkot agar secara sukarela menghentikan operasional kendaraan yang telah melampaui batas usia 20 tahun dan menyerahkan dokumen kendaraan sesuai ketentuan.Ia menegaskan, pemerintah akan terus menggelar operasi terhadap angkot yang masih nekat beroperasi.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari pembekuan izin trayek, tilang, penghentian operasional di lapangan, hingga penyitaan kendaraan.Hingga sekitar 20 hari sejak aturan tersebut diberlakukan, tercatat sebanyak 213 unit angkot telah dibekukan dari target 1.780 unit kendaraan yang akan dihentikan operasinya karena tidak lagi memenuhi ketentuan usia operasional.

Pemerintah Kota Bogor berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan transportasi umum bagi masyarakat.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments