SBCNews.id JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawali perdagangan Senin dengan penguatan di tengah meningkatnya optimisme pelaku pasar terhadap kemungkinan pelonggaran kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat (AS), The Federal Reserve (The Fed).
Pada pembukaan perdagangan, IHSG naik 17,50 poin atau 0,30 persen ke level 5.893,28. Sementara itu, Indeks LQ45 yang berisi saham-saham unggulan juga menguat 1,30 poin atau 0,22 persen menjadi 583,08.Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, mengatakan sentimen domestik masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya defisit neraca perdagangan pertama sejak April 2020, kontraksi aktivitas manufaktur, serta peringatan dari Fitch Ratings terkait penurunan cadangan devisa Indonesia.Meski demikian, sentimen global dinilai lebih positif setelah data ketenagakerjaan Amerika Serikat menunjukkan hasil yang lebih lemah dari perkiraan.
Kondisi tersebut memperkuat ekspektasi bahwa The Fed akan mengambil kebijakan yang lebih akomodatif terhadap suku bunga.”Pelaku pasar mulai mengurangi ekspektasi kenaikan suku bunga dan meningkatkan posisi pada aset berisiko,” ujar Liza.Menurutnya, arah pergerakan pasar dalam jangka pendek akan dipengaruhi sejumlah data ekonomi penting, seperti ISM Services PMI Amerika Serikat, risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) The Fed, serta data inflasi China.
Investor juga mencermati perkembangan negosiasi perdagangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk dampak kebijakan tarif terhadap sektor manufaktur global.Di sisi lain, ketegangan geopolitik di Timur Tengah mulai mereda seiring kemajuan negosiasi damai antara Amerika Serikat dan Iran. Aktivitas pelayaran melalui Selat Hormuz berangsur normal, sementara ekspor minyak Arab Saudi telah kembali mencapai sekitar 90 persen dari kondisi sebelum konflik.
Perkembangan tersebut dinilai membantu mengurangi kekhawatiran terhadap potensi gangguan pasokan energi dunia.Dari dalam negeri, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Aturan tersebut menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet pedagang daring.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memanfaatkan data transaksi dari berbagai platform perdagangan elektronik untuk memperkuat pengawasan perpajakan dan memperluas basis pajak.Investor juga menunggu sejumlah indikator ekonomi domestik lainnya, seperti data cadangan devisa, indeks keyakinan konsumen, penjualan ritel Bank Indonesia, serta perkembangan nilai tukar rupiah.
