HomeEkbisTepis Isu Lemahkan Apoteker, BPOM Buka Suara Soal Aturan Penjualan Obat di...

Tepis Isu Lemahkan Apoteker, BPOM Buka Suara Soal Aturan Penjualan Obat di Minimarket

JAKARTA SBCNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya angkat bicara meluruskan polemik yang sedang viral di media sosial. Belakangan, BPOM diterpa isu miring yang menyebut lembaga tersebut melemahkan peran apoteker karena mengizinkan distribusi obat di ritel modern—seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket—dengan pengawasan yang dinilai minim.

Tudingan tersebut gencar dikaitkan dengan regulasi anyar, yaitu Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 (PerBPOM 5/2026) tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, yang baru saja diundangkan pada 6 April 2026.Namun, BPOM dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sesuai Mandat Undang-Undang

BPOM menjelaskan bahwa PerBPOM 5/2026 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan aturan turunan dari Pasal 417 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menginduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal 417 tersebut mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai penyerahan sediaan farmasi berupa obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas lain diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Lembaga,” tulis pihak BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut secara legal memang menunjuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagai penanggung jawab teknis di sektor ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Mengapa Harus Ada Tenaga Pendukung?

Guna mencegah kesalahpahaman yang berlarut-larut, BPOM memaparkan pembagian porsi kerja yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025. Berdasarkan pedoman tersebut, peran tenaga kesehatan telah dibagi secara proporsional sesuai porsinya:

  • Apoteker: Bertindak sebagai penanggung jawab utama distribusi obat di pusat distribusi (distribution center).
  • Tenaga Vokasi Farmasi: Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan di toko obat resmi.
  • Tenaga Pendukung/Penunjang Kesehatan: Bertugas mengawasi peredaran obat terbatas di lingkungan ritel modern (minimarket, supermarket, dan hypermarket).

BPOM menggarisbawahi bahwa kehadiran tenaga pendukung di minimarket sama sekali bukan untuk mendegradasi atau menggantikan posisi krusial apoteker. Sebaliknya, kebijakan ini diambil demi memastikan bahwa setiap obat bebas dan obat bebas terbatas yang dipajang di jaringan ritel modern tetap memiliki penanggung jawab yang jelas dan terpantau dengan baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here