SBCNews.id – Upaya menjaga integritas pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) kembali diuji. Seorang peserta berinisial M kedapatan mencoba melakukan kecurangan dengan menggunakan perangkat tersembunyi berupa alat bantu dengar yang ditanam di dalam telinga. Insiden ini terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (21/4/2026).
Kasus tersebut terungkap saat panitia melakukan prosedur pemeriksaan standar menggunakan metal detector sebelum peserta memasuki ruang ujian. Pemeriksaan ketat ini memang menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan seluruh peserta mengikuti ujian secara jujur dan tanpa bantuan alat komunikasi.
Wakil Rektor II Undip, Heru Santoso, menjelaskan bahwa kecurangan terdeteksi sejak tahap awal skrining. Petugas mencurigai adanya sinyal logam saat alat detektor diarahkan ke tubuh peserta.
“Salah satu peserta terdeteksi oleh metal detektor, dan setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya,” ujar Heru saat dikonfirmasi wartawan.
Kecurigaan tersebut tidak berhenti di situ. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan panitia menemukan adanya benda logam di kedua telinga peserta. Setelah ditelusuri, perangkat tersebut diduga merupakan alat bantu komunikasi yang digunakan untuk menerima jawaban dari pihak luar.
Temuan ini langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kampus kemudian menyerahkan peserta yang bersangkutan ke aparat kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami serahkan ke Polsek Tembalang sebagaimana prosedur yang harus kami jalankan. Untuk selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Heru.
Kapolsek Tembalang, Kristiyastuti Handayani, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan sekitar pukul 10.30 WIB dan segera mendatangi lokasi ujian di kawasan kampus Undip Tembalang.
Menurutnya, peserta tersebut diketahui membawa perangkat komunikasi berupa kabel yang menyerupai handfree. Identitas peserta berinisial M diketahui berasal dari luar Kota Semarang.
“Petugas mendatangi laporan berkaitan dengan adanya peserta ujian UTBK-SNBT 2026 di Undip yang melanggar tata tertib ujian,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Hal tersebut karena peserta belum sempat mengikuti ujian saat kecurangan terdeteksi.
Sebagai gantinya, M diberikan pembinaan dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pengawasan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Kristiyastuti.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya kecurangan dalam seleksi nasional masih terjadi, meskipun sistem pengawasan terus diperketat. Pihak penyelenggara UTBK-SNBT pun menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi, demi menjaring calon mahasiswa yang benar-benar kompeten dan berintegritas.
