HomeEkbisMasa 'Bulan Madu' Berakhir: Satu per Satu Insentif Mobil Listrik Mulai Dipangkas.

Masa ‘Bulan Madu’ Berakhir: Satu per Satu Insentif Mobil Listrik Mulai Dipangkas.

SBCNews.id– Era keemasan bagi para peminat kendaraan listrik (EV) di Indonesia tampaknya mulai memasuki fase baru yang lebih menantang. Setelah sempat dimanjakan dengan berbagai kemudahan, kini pemerintah mulai mencabut satu per satu “karpet merah” insentif yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen untuk beralih dari kendaraan konvensional ke tenaga baterai.

Berakhirnya Era Harga Subsidi

Tanda-tanda berakhirnya masa bulan madu ini sebenarnya sudah terlihat sejak akhir tahun lalu. Insentif untuk kendaraan listrik impor secara resmi berakhir pada Desember 2025. Dampak domino pun berlanjut ke lini produksi lokal; insentif PPN sebesar 10% yang sebelumnya membuat harga mobil listrik menjadi kompetitif, dipastikan tidak lagi berlanjut tahun ini.Akibatnya, beberapa produsen mulai melakukan penyesuaian harga. Konsumen kini harus merogoh kocek lebih dalam karena harga unit di pasaran mulai merangkak naik menyusul hilangnya subsidi pajak pertambahan nilai tersebut.

Sinyal Pajak Tahunan Tak Lagi Rp 0

Kabar yang paling mengejutkan bagi pemilik EV adalah potensi dicabutnya pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jika sebelumnya pemilik mobil listrik menikmati tarif Rp 0, aturan terbaru memberikan sinyal perubahan besar.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikategorikan sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here