HomeOlahragaIndonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

SBCNews-Pemerintah Siapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Atlet Diaspora Jadi Prioritas

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika yang berkembang, khususnya terkait status hukum atlet diaspora yang kerap menghadapi kendala administratif.

RUU tersebut diharapkan menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan yang selama ini menghambat kontribusi warga keturunan Indonesia di luar negeri, termasuk insiden “passportgate” yang sempat mencuat dan melibatkan pemain diaspora di Belanda. Kasus tersebut menyoroti kompleksitas aturan kewarganegaraan yang dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan global saat ini.

Sejumlah pejabat pemerintah menyebut, skema dwi kewarganegaraan terbatas tidak akan berlaku secara umum, melainkan ditujukan bagi kategori tertentu dengan kriteria ketat. Atlet diaspora, tenaga ahli, serta individu yang dinilai memiliki kontribusi strategis bagi negara menjadi kelompok yang dipertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

“Ini bukan kebijakan yang dibuka seluas-luasnya. Ada batasan dan seleksi yang jelas agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” ujar sumber di lingkungan pemerintah.

Dalam konteks olahraga, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat daya saing Indonesia di kancah internasional. Selama ini, sejumlah atlet berdarah Indonesia yang berkarier di luar negeri menghadapi dilema saat ingin membela Tanah Air karena terbentur aturan kewarganegaraan tunggal.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, dan loyalitas sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. RUU tersebut akan mengatur secara rinci hak dan kewajiban pemegang status dwi kewarganegaraan terbatas, termasuk batas usia dan durasi kepemilikan.

Pengamat menilai, jika dirancang dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi terobosan penting dalam menjawab tantangan globalisasi sekaligus memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora di berbagai negara.

Saat ini, pembahasan RUU Kewarganegaraan masih berada dalam tahap finalisasi dan ditargetkan segera masuk agenda legislasi nasional. Pemerintah berharap regulasi ini dapat segera disahkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang baru bagi kontribusi diaspora bagi pembangunan Indonesia.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments