SBCNews- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota terkait temuan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas/proktor/penyelia selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP. Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin mengatakan pihaknya memberikan surat permohonan tersebut kepada Disdik terkait pada tanggal 12 April 2026. Baca juga: Kemendikdasmen laporkan 13 pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA SMP “Terdeteksi sejumlah pengawas, daftar pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran jadi langsung kami tindak lanjuti. Jadi yang beredar di media sosial itu benar-benar surat dari kami supaya pemerintah daerah memberikan sanksi kepada para pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran,” kata Toni di sela meninjau Posko Pemantauan TKA jenjang SD di Kompleks CBD BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin. Buatkan berita menarik dengan gaya jurnalistik dari pesan ini
Kemendikdasmen Minta Daerah Tindak Tegas Pelanggaran TKA SMP
Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengirimkan surat kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP.
Surat tersebut dikirim pada 12 April 2026 setelah terdeteksi adanya sejumlah pengawas, proktor, dan penyelia yang diduga melanggar prosedur penyelenggaraan ujian.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah pusat terhadap laporan yang juga sempat beredar di media sosial.
“Sejumlah pengawas dan proktor terdeteksi melakukan pelanggaran, sehingga langsung kami tindak lanjuti. Surat yang beredar itu memang resmi dari kami, agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” ujar Toni saat meninjau Posko Pemantauan TKA jenjang SD di Tangerang Selatan, Senin.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mencatat setidaknya 13 kasus pelanggaran selama pelaksanaan TKA SMP. Pelanggaran tersebut diduga melibatkan oknum penyelenggara di tingkat satuan pendidikan, yang seharusnya bertugas menjaga integritas ujian.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas sistem evaluasi pendidikan nasional. Kemendikdasmen menekankan pentingnya integritas seluruh pihak dalam pelaksanaan TKA agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan akademik siswa.
Pemerintah daerah kini diminta untuk segera melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kemendikdasmen juga memastikan akan terus memantau proses tindak lanjut tersebut guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
